Buser24.com,Bangun Purba (Deli serdang):
Sungguh malang nasib Mulianto, 41 tahun. Penduduk Desa Jaharun B, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang yang berprofesi sebagai supir sekaligus pembeli kayu asap ini kini terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Mulianto dilaporkan Warsono, Asisten PT Mara Jaya, sebuah perusahaan perkebunan swasta di Kecamatan Bangun Purba ke Polsek Bangun Purba dengan tuduhan melakukan perbuatan tindak pidana yang tertera pada pasal ayat 1 G, pasal 11, pasal 112 dan pasal 113 KUHP.
Tentu saja pasal berlapis yang disangkakan itu membuat ayah dua orang putra tersebut meradang dan tidak terima atas tuduhan pasal pasal yang disangkakan kepadanya.
Mulianto merasa dirinya dizholimi. Karena apa yang dikerjakannya selama 6 bulan di kebun PT Mara Jaya adalah membeli kayu kepada pejabat Kebun PT Mara Jaya secara legal, transparan dan dengan harga yang wajar.
“Sekalipun tidak pernah ada niat yang terlintas dalam hati saya untuk membeli barang curian. Malah setiap pagi sebelum berangkat saya baca Bismillahi tawakkaltu ‘alallah, laa hawla wa laa quwwata illa billah. Agar dalam mencari nafkah terhindar dari segala musibah”, ujar suami Rahmawati ini.
Mulianto menceritakan asal muasalnya ia membeli kayu di Kebun PT Mara Jaya berawal dari sekitar enam bulan lalu. Ketika itu Bulan Juni 2020, Mulianto bertemu dengan Sukidi, Danton Sekuriti di Kebun PT Mara Jaya di Desa Petumbukan.
Saat itu Sukidi menawarkan kayu pohon karet yang tumbang dan sudah mati kepada Mulianto. Mulianto sebagai supir truk Colt Diesel, memang usahanya selama ini membeli kayu pohon karet warga ke desa desa guna dijual kembali ke pabrik kilang batu bata untuk bahan bakar.
Usaha membeli kayu asap itu sudah hampir dua puluh tahun digeluti Mulianto sebagai mata pencaharian untuk menafkahi anak dan istrinya.
Tawaran Sukidi akhirnya diterima Mulianto. Dan keesokan harinya Mulianto dipertemukan Sukidi dengan atasannya seorang Asisten di kantor Kebun PT Mara Jaya di Bangun Purba. Namun sebelum masuk ke dalam kantor kebun, Mulianto lebih dahulu mengisi buku daftar tamu, sebagaimana layaknya tamu tamu resmi lainnya.
“Waktu itu saya dipertemukan dengan asistennya. Cuman saya tidak ingat namanya. Apakah Warsono yang membuat laporan ke polisi ini atau bukan. Tapi kalau jumpa orangnya, saya tanda wajahnya”, ujar Mulianto seraya mengingat ngingat.
Namun yang paling kental dalam ingatan Mulianto ucapan asisten yang mengatakan, “Nanti orang saya dilapangan Danton Sekuriti. Dia yang menunjuk mana yang bisa dijual dan mana yang tidak. Danton lah orang kepercayaan saya di lapangan”, sebut Mulianto menirukan ucapan asisten ketika itu.
Setelah pertemuan dengan asisten tersebut, Anto Poang demikian Mulianto di panggil oleh warga di Kampungnya di Jaharun B, pun bebas mengangkut kayu yang di belinya. Ia bersama mobil Colt Dieselnya bebas melintas di depan kantor kebun tanpa ada satu pun petugas kebun menyetop atau mempertanyakannya. Mulianto merasa dirinya merupakan steakholder PT Mara Jaya.
Setiap satu truk kayu pohon karet milik Kebun PT Mara Jaya ia bayar seharga Rp 470.000. Dalam satu Minggu ia bisa dapat kayu satu hingga dua trip. Tetapi terkadang bila musim hujan dan angin kencang bisa mencapai tiga trip (truk).
“Uangnya saya bayar kepada perusahaan PT Mara Jaya melalui orang kepercayaan yang ditunjuk asisten itu, Pak Sukidi. Setiap pembayaran diterbitkan kwitansi yang ditanda tangani Pak Sukidi”, sebut Mulianto.
Dari bulan Juni hingga bulan Agustus 2020 sudah 19 trip kayu Kebun PT Mara Jaya dibeli Mulianto tanpa ada masalah. Namun pada tanggal 28 Agustus 2020, Mulianto dihubungi Sukidi dengan mengatakan, jangan dulu membeli kayu kebun karena jalan nanti bisa rusak mengingat curah hujan yang cukup tinggi.
Dengan hati yang polos dan lugu pria berkulit gelap itu pun mematuhi permintaan Sukidi. Meskipun ketika itu uang yang di bayar Sukidi sudah sebanyak Rp 940.000 untuk kayu 2 trip, tapi baru satu yang dibawanya, Mulianto tetap manut.
Namun ketika bulan September Mulianto menemui Sukidi untuk mempertanyakan kayu satu trip lagi yang sudah dibayarkannya. Jawab Sukidi motor (truk) belum bisa masuk ke areal. Begitu juga bulan Oktorber, Nopember dan Desember, Mulianto mendapat jawaban yang lebih kurang sama dari Sukidi.
Terakhir tanggal 13 Januaria 2021, Mulianto dihubungi Danton Sekuriti, Sukidi agar motornya masuk ke kebun mengambil kayu. Sukididi pun meluncur bersama Col Dieselnya dengan hati riang dan gembira.
Tetapi perasaan riang dan gembira itu rupanya tidak berlangsung lama mengendap di dalam diri Mulianto. Karena keesokan harinya ia mendapat kabar kalau dirinya dilaporkan Asisten Warsono ke Polsek Bangun Purba.
Dari informasi yang diterimanya, dirinya dituduh telah melakukan perbuatan mencuri kayu PT Mara Jaya atau membeli kayu PT Mara Jaya kepada pejabat kebun secara pribadi, bukan kepada perusahaan PT Mara Jaya.
Tentu saja tunduhan itu di bantah keras oleh Mulianto di dalam bathinnya. “Saya mana tahu Sukidi itu atas nama pribadi atau perusahaan. Yang saya tahu Sukidi itu pejabat resmi Kebun PT Mara Jaya. Jabatannya Danton Sekuriti. Dan saya menganbil kayu secara terang terangan di siang hari selama tiga bulan. Kalau masalah uang kayu itu tidak disetorkan mereka ke perusahaan, itu bukan urusan saya”, ucap Mulianto kepada Awak Media Sabtu (23/01/2021).
Bahkan sebelum mengambil kayu yang terakhir pada tanggal 13 Agutus 2021 kemarin, kata Mulianto dirinya telah melapor dan berkomunikasi kepada Parlindungan Sirait, petugas keamanan dari eksternal yang di BKO kan di Kebun PT Mara jaya.
“Jadi saya menjalankan usaha ini tidak sembunyi sembunyi. Semua prosedural sudah saya lakukan” sambung Mulianto yang mengaku siap bila perkaranya berlajut sampai ke sidang pengadilan negeri di Lubuk Pakam
Namun ketika ditanya Awak Media apakah pihaknya ada rencana mengadukan balik pihak yang menuduhnya melakukan pencurian dan pencemaran nama baik ke Polres Deli Serdang atau ke Poldasu ? Mulianto tidak memberi komentar. Menurutnya saat ini ia lebih berkonsentrasi kepada perkara tuduhan fitnah yang menimpa didrinya.
Sementara Kapolsek Bangun Purba, AKP Sudaryanto SH ketika dikonfirmasi Awak Media Sabtu (23/01/2021) membenarkan adanya laporan Asiten Kebun PT Mara Jaya. Menurut Kapolsek, Mulianto dipanggil untuk dimintai keterangannya sehubungan dengan laporan tersebut.
“Iya pak. Asisten yang melaporkan. Dia (Mulianto) beli dengan perorangan, sama Dantonnya saja . Bukti dengan perusahaan gak ada”, kata Kapolsek lewat sambungan telepon seluler.
Menurut AKP Sudaryanto, Danton terlibat dan pihaknya akan memanggil kembali Danton Sekuriti Sukidi. “Nanti Dantonnya kita panggil kembali. Kemarin sudah kita panggil sebagai saksi dan mengakui bersalah”, pungkas Sudaryanto.(L bagus)