Kejari Dan DPRD Binjai Tak Mampu Bertindak Terkait Timbangan Dishub Hancurkan Jalan
- Buser 24 com. Binjai – Pungutan liar, disebut-sebut untuk pengawasan kelebihan muatan terhadap truk, di nilai merugikan fasilitas umum yaitu infrastruktur jalan daerah yang pembangunan di sedot dari anggaran negara.
Pungutan liar di dua titik yaitu di Kelurahan Paya Roba, Kecamatan Binjai Barat dan di Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur. Pungli ini, sudah berlangsung bertahun-tahun dan di diduga menjadi ajang bisnis sepihak, namun pihak Kejasaan Negeri Binjai terkesan tak mampu membrantas.
Ketika dikonfirmasi awak media kepada Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Andri Riduan, beberapa hari lalu melalui whatsap terkait pungli dipos timbangan Dinas Perhubungan Kota Binjai, beliau juga tak mampu memberikan jawaban alias bungkam.
Disisi lain DPRD terkesan hanya bisa menyarankan dan tak mampu mengambil tindakan sebagai wakil rakyat. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Binjai, H Noor Sri Syah Alam Putra kepada wartawan mengatakan, legislatif sudah pernah menyarankan agar wali kota mencabut Perwal tentang pengutipan retribusi pada jembatan timbang.
Dari pantuan, akibat pungutan liar, bukan saja merugikan negara tentang fasilitas umum. Juga merugikan masyarakat dalam fasilitas infrastruktur jalan hancur seperti kubangan kerbau.
Diantaranya, infrastruktur jalan yang rusak ssperti sepanjang jalan Gatot Subroto, Umar Bhakri, di Kecamatan Binjai dan jalan Perintis Kemerdekaan di Binjai. (RL)