Buser24.com, Langkat – Untuk menghimbau sekaligus memberikan surat Maklumat, Kepala kepolisian Negara Republik Indonesia No. : Mak / 4 / XII / 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 Dan Tahun Baru Tahun 2021 kepada Warga Masyarakat, maupun kepada pihak pemilik Hotel di Bukit Lawang Kec. Bahorok Kab. Langkat, Pada hari Senin(28/12/20), Pukul 10.00 wib.
Pemilik Penginapan di seputaran wilayah Bukit lawang Kec. Bahorok Kab. Langkat
– Pemilik warung/Cafe di Seputaran Wilayah Bukit lawang Kec. Bahorok Kab. Langkat
– Warga Masyarakat seputaran pekan Bahorok Kel, Bahorok Kec. Bahorok Kab. Langkat.
Kapolsek Bahorok IPTU PAMILU H. HUTAGAOL memberikan selebaran, (surat Maklumat) Kepala kepolisian Negara Republik Indonesia No. : Mak / 4 / XII / 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 Dan Tahun Baru Tahun 2021 kepada warga.
Masyarakat dan pemilik warung serta pihak pengusaha penginapan di wilayah Bukit Lawang untuk dipatuhi dalam penanganan penyebaran Covid 19 secara Nasioanal yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.
Guna untuk memberikan Perlindungan dan Keselamatan masyarakat selama pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan dan Tahun Baru Tahun 2021, agar tidak ada menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengandung kerumunan orang banyak ditempat umum.
Perayaan Natal dan Kegiatan Keagamaan di Luar Tempat Ibadah.
– Pesta / Perayaan Malam Pergantian Tahun.
– Arak – arakan, Pawai dan Karnaval.
– Pesta Penyalaan Kembang Api.
Kepada Warga masyarakat atas surat Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia menerimanya dengan baik dan mengapresiasinya.
Dengan memberikan selebaran Surat Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada warga Masyarakat serta pemilik penginapan agar dapat untuk mempatuhinya.
Saya juga melakukan Koordinasi kepada pihak Furkompinca Bahorok agar menyampaikan Surat Maklumat kapolri kepada warga masyarakat agar mempatuhinya pada saat menjelang pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan dan Tahun Baru Tahun 2021, agar tidak ada menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengandung kerumunan orang banyak ditempat umum. Ucap Kapolsek Bahorok Iptu Pamilu.H.Hutagaol saat di Konpirmasi. (Riduan.STP)