Buser24. Toboali Bangka Selatan. Kecepatan dalam pelayanan yang baik kepada masyarakat akan menjadi yang terbaik itu yang terus laksanakan oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) kelas III Sadai. Hal ini bagian dari pengabdian kepada Negara untuk masyarakat.
Seperti halnya pengurusan surat kapal berupa Pas Kecil berukuran 7 Gt kebawah, namun jika ada yang perahu atau kapalnya diatas 7Gt kami akan merekomondasikan pada sahbandar yang mempunyai kewenangan tentunya kami selalu mengajak kepada nelayan yang belum memiliki pas kecil atau perpanjangan untuk pengurusan silahkan datang ke kantor pada jam kerja 07.30 wib sampai pukul 16.00 wib.
Mardianto selaku staf PLT di Kantor UPP kelas III Sadai menyampaikan bahwa kewenangan membuat Pas kecil ukuran 7 Gt sudah beralih ke Dirjen Perhubungan Laut dalam artian ditangani oleh Syahbandar maupun KUPP di seluruh Indonesia.29/1/2021
Pengalihan dari pengajuan pengurusan Pas Kecil tentunya masyarakat pemilik perahu atau kapal yang dimaksud nelayan serasa mengeluh dikarenakan pengurusan surat tersebut membutuhkan waktu, tenaga dan transportasi yang dikarenakan jarak tempuh wilayah berbeda hal ini yang pada akhirnya tertunda dan menunda hingga terabaikan oleh pengajuan permohonan.
Staf PLT KUPP kelas III Sadai wilayah kerja Toboali ‘Mardianto’ beserta staf lainnya dengan berjumlah 5 orang mengupayakan dengan bentuk keperduliannya kepada nelayan mempersiapkan blanko kosong yang nantinya diisi oleh nelayan saat mengajukan permohonan pas kecil. Ini mungkin bisa untuk membantu kemudahan nelayan karena dalam blangko tersebut tercantum persyaratannya.
Diantaranya Permohonan pendaftaran kapal, surat keterangan Tukang, surat keterangan Hak milik, Permohonan endorsemant Pas Kecil Sertifikat kelaikan kapal nelayan penambahan jika ada dokumentasi kapal dilampirkan. Jika semua format terisi sesuai dari persyaratan petugas sahbandar akan segera cetak lampiran Pas Kecil. (Fr)