Buser24.com, Langkat – Pada hari Senin(26/10) sekira Pukul 09.00 Wib, Depan Mako Polsek Bahorok Jalan Niaga No.150 Kel. Pekan Bahorok Kec. Bahorok
OPS Yustisi yang di pimpin IPDA Hermawan,SH yang di dampingi :
1. Kanit Sabhara Ipda Jasmin
2. Kanit Intelkam Aiptu Budi.S
3. Kanit Binmas Aiptu Sumartono
4. Ka Spkt Polsek Bahorok Aiptu Johansyah.
5. 2 (dua) Personil Polsek Bahorok.
Adapun tujuan Giat :
1. Mendisiplinkan masyarakat agar dapat mematuhi dan melaksanakan Protokol kesehatan dalam Hal memutus Rantai Penularan virus Covid -19 , sesuai dengan INPRES No.6 Tahun 2020.
2. Terhindarnya masyarakat terjangkit / terkena Virus Covid -19.
Himbauan yang di berikan agar
1. Masyarakat Harus menjaga kesehatan dengan sering mencuci tangan dan rajin Cuci tangan dan sabun.
2. Selalu Menggunakan Masker.
3. Jaga Jarak dalam hal Physical Distancing.
4. Menyampaikaan kepada warga tentang sanksi hukum bagi warga yang tidak mematuhi Protokoler Kesehatan.
Hasil yang dicapai :
1. Jumlah total pelanggaran yg ditindak : 7 (tujuh) orang pelanggar. a. Tdk gunakan masker : 7 (tujuh) orang.
b. Kerumunan tidak ada.
2. Sanksi yg di berikan :
a. Mengucap pancasila : 1 (satu) orang.
b. Push Up : 4 (empat) orang.
c. Menyanyikan Garuda Pancasila : 2 (dua) orang.
Menurut IPDA.Hermawan,SH bahwa masyarakat sudah mengetahui resiko dan bahayanya Covid19. Namun karna selalu lupa, makanya tidak memakai masker tersebut.
Karna kebiasaan itu masih baru jadi sering lupa pak, ucap Kanit IPDA.Hermawan,SH kepada wartawan. (Riduan.STP)