Kajari Binjai, Tepis Dan Terkesan Tuding Kepolisian Brantas Pungli Di Pos Timbangan Dishub Binjai
Soalnya, ketika dikonfirmasi awak media ini, Kamis (11/02/2021) melalui telfon genggam, Andri menegatakan, pungutan di pos Dishub Binjai itu, tindak pidana umum atau tindak pidana korupsi. ” Kalau tindak pidana umum itu pihak kepolisian ” tegas Andri.
Lanjutnya, saat ini pihaknya sendiri masih dalam pemantuan terkait pungli mengatasaakan timbangan portebel untuk lakukan pengawasan kelebihan ton terhadap truk.
Dari pantauan awak media ini, makin merajalela pungli tersebut., semakin terus menghancurkan jalan, yaitu jalan Gatot subroto, Umar Bhaki dan Perintis Kemerdekan.
Selain menghancurkan jalan yang merugikan keuangan negara karena dibebaskan kelebihan ton ac, agar bisa dilakukan pengutipan, juga merugikan masyarakat umum.
Pada akhirnya masyarakat, harus menikmati abu jalan. Dan begitu juga kenderaan lain yang menggunakan jalan tak layak harus ikut merasakan jalan berlubang.(at)