
Buser24.com, Langkat – Minggu(01/11)sekira pukul 09.30 Wib, Tepat didepan Mako Polsek Bahorok Jalan Niaga No.150 Kel. Pekan Bahorok Kec. Bahorok.
Personil yang mendampingi OPS Yustisi
-Aiptu Johansyah
-Bripka Erianta Sembiring
-Brigadir Asman Ganefo Pasaribu.
Adapun tujuan giat OPS Yustisi
-Mendisiplinkan masyarakat agar dapat mematuhi dan melaksanakan Protokol kesehatan dalam Hal memutus Rantai Penularan virus Covid -19 , sesuai dengan INPRES No.6 Tahun 2020.
-Terhindarnya masyarakat terjangkit / terkena Virus Covid -19.
Himbauan yang di serukan Kapolsek Bahorok
-Masyarakat Harus menjaga kesehatan dengan sering mencuci tangan dan rajin Cuci tangan dan sabun.
-Selalu Menggunakan Masker.
-Jaga Jarak dalam hal Physical Distancing
-Menyampaikaan kepada warga tentang sanksi hukum bagi warga yang tidak mematuhi Protokoler Kesehatan.
Hasil yang dicapai saat OPS Yustisi.
-Jumlah total pelanggaran yg ditindak : *3 (tiga) orang* pelanggar.
a. Tdk gunakan masker : 4 ( empat ) orang.
b. Kerumunan/tdk jaga jarak tidak ada.
Adapun Sanksi yg di berikan :
a. Mengucap pancasila : 1 ( satu ) orang
b. Push Up : 2 ( dua ) orang.
c. Denda : Tidak ada.
Selama pandemi Covid ini belum tuntas, kami Kepolisian Yunit Polsek Bahorok terus melaksanakan Oprasi rutin setiap hari ucap Kapolsek Bahorok Iptu.Pamilu.H.Hutagaol.SH. Kepada wartawan. (Riduan.STP)