Buser24.Com, Kota Mamuju (Sulbar) -Dirlantas Polda Sulbar AKBP Deden Supriyatna memaparkan bahwa terkait dengan denda dan pembayaran pajak kendaraan bermotor itu tergantung dari kebijakan pemerintah daerah mengenai pajak kendaraan bermotor.
“Apalagi kita sedang berhadapan dengan situasi Covid-19”,ucap Deden,saat dikompirmasi awak media Buser24.Com, diruang kerjanya. Senin, (30/11/2020).
Lanjut,kata dia, ada berapa daerah yang memberikan kebijakan tapi saya rasa hampir semua sama pemerintah daerah memberikan kebijakan kepada masyrakat dalam hal pelunasan pajak kendaran bermotor.
“Salah satu bentuk kebijakannya adalah meniadakan denda apabila masyrakat ada yang terlambat membayar pajak. Karna kita lebih melihat dari adanya kesulitan masyrakat dalam suasana Covid-19 saat ini,”tuturnya.
Jadi pemerintah daerah memberikan kebijakan keringan pajak dan keringan pajak ini, dalam bentuk denda yang seharusnya dibayarkan oleh masyrakat yang memiliki kendaraan.
“Itu dibebaskan dari pajak bukan dibebaskan pajak. Tapi membebaskan denda pajak bagi memiliki kendaraan bermotor,”cetusnya.(Andi Hamsa)
Editor:AS