Buser24.com | Langsa.
Terkait dengan salah pemberitaan dimesia online yang menuliskan, “Cukup Gawat Berkedok Koperasi Nusantara (Kopnus) Syariah diduga memeras nasabah.” hal tersebut menjadi perbincangan oleh sejumlah kalangan dilingkungan Pemko Langsa.
Seperti yang disampaikan oleh salah seorang nasabah kepada awak media yang telah meminjam uang kepada koperasi tersebut dengan bunga menjerat leher.
“Munadi (51) salah seorang seorang warga Langsa yang menanggapi pemberitaan tersebut juga menyampaikan,”Kemungkinan masih banyak lagi korbanya dan ini mungkin baru satu orang yang angkat bicara, dan kita juga sangat menyesalkan apabila ini benar terjadi di daerah Aceh, dengan membuat lebel Syariah tapi bunga pinjaman nya melebihi rentenir.”ujarnya.
“Ya bayangkan saja seperti yang disampaikan nasabah itu katanya, pinjaman uang ke Koperasi Nusantara (KOPNUS) Syariah, sebesar 65 juta rupiah dengan ketentuan setiap bulannya membayar sebesar Rp 1.300.000,- rupiah pemotongan langsung pada gaji pensiun. Justru utang nya tidak menyusut malah sebaliknya bertambah bengkak, katanya sebesar Rp 67 juta, inikah yang namanya Syariah.? Ucapnya dengan nada heran.
“Dan lagi seperti yang disampaikan oleh Ahmad selaku kepala koperasi itu kepada wartawan, bahwa setiap pinjaman, di Bank manapun ada bunganya yang harus dibayar, masalah ibu Saribanun akad nya 65 juta, dan dia harus melunasi selama 120 bulan, setiap bulannya dikenakan sebesar Rp 1.300.000,- rupiah,” ini kata kepala Koperasi itu kan cukup gawat.”sebutnya.
“Dan jumlah pinjaman yang dibayar itu baru bunganya, jadi kalau ingin menutupi semua pinjaman, ya kali kan saja 120 bulan, satu bulannya Rp 1,300.000,-,” sebut Munardi sambil membaca berita yang ditukis Maliqnews melalui Selularnya.
“Apakah ini persoalan tersebut sudah sesuai dengan peraturan OJK, dan Perbankan serta Qanun Aceh,”tanya Munadi lagi. Selasa (01/10/2024).
Reporter : Wira.