Buser24.com-Pangkalpinang Babel. Sebanyak 3.912.740 batang rokok dalam kemasan 195.637 bungkus rokok di musnahkan Bea Cukai Pangkalpinang di komplek Bea Cukai Pasir Garam-
Kota Pangkalpinang Kepulauan Bangka Belitung, 3/2/2021
Dalam siaran Pers 001/WBC.05/KPP.MP.03/2020 Bea Cukai Pangkalpinang dalam bertugas sesuai dengan fungsinya sebagai Revenue Collector yang turut berperan dalam pengoptimalan penerimaan Negara.
Bea Cukai Pangkalpinang akan musnahkan hasil tegahan yang dilakukan oleh KPPBC TMP C melalui operasi pasar yang dinyatakan ilegal dengan berdasarkan pelanggaran pasal 29 ayat (1) UU No.39 tahun 2007 berupa tentang : tanpa dilengkapi pita cukai, dilekati pita cukai yang bukan haknya, menggunakan pita cukai tidak sesuai jenis atau golongan, dilekati pita cukai palsu atau bekas.
Pemusnahan 3.912 juta rokok ilegal merupakan hasil penindakan dilakukan dengan cara dibakar yang bertujuan menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak dapat dipergunakan. Diharapakan dengan adanya penusnahan ini partisipasi dari unsur intansi pemerintah terkait dan masyarakat untuk meningkatkan sinergi dalam mengamankan hak hak Penerimaan Negara maupun dalam melindungi negara dari peredaran barang barang berbahaya.
Disebutkan nilai barang hasil penindakan yang dilakukan diperkirakan Rp. 3.961.897.800 (Tiga Miliar Sembilan Ratus Enam Puluh Satu Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Rupiah) dengan potensi keugian Negara sebesar Rp. 1.772.187.700,00 ssbesar (Satu Miliar Tujuh Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Seratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Rupiah).
Reporter : Firdaus