Buser24.com, Langkat – Pada hari Sabtu (26/09/20) sekira pukul 09.00 wib. Depan Mako Polsek Bahorok, Kelurahan Pekan Bahorok jalan Niaga no 150.
Wakapolsek Bahorok Pimpin Oprasi Yustisi, yang di dampingi oleh:
– Kanit Reskrim Ipda Hermawan SH
– Kanit Provos Bripka D.Simbolon
– Unit Intel Bripka Dedek.M
– Delapan (8)Personil Polsek Bahorok.
Adapun tujuan di lakukan Oprasi Yustisi adalah:
-Agar masyarakat dapat mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan dalam hal memutus rantai penularan Covid19 sesuai dengan Inpres no6 thn 2020.
Adapun himbauan yang di berikan Wakapolsek Bahorok kepada masyarakat :
– Selalu menjaga kebersihan rajin cuci tangan
– Menjaga jarak
– Jauhi keramaian
– Memakai masker
– Juga menyampaikan kepada warga tentang sangsi hukum bagi warga yang tidak mematuhi Protokol kesehatan.
Hasil saat rajia, jumlah total pelanggar yang di tindak ada delapan (8) orang, kerumunan tidak ada.
Adapun sangsi yang di berikan Wakapolsek Bahorok kepada pelanggar
– Menyanyikan lagu Garuda Pancasila dua(2) orang
– Push Up enam orang (6) orang
– Denda tidak ada
– Kerja sosial tidak ada
– ADM tidak ada
Setelah beberapa jam melakukan Giat Oprasi Yustisi dan tepatnya pukul 10.30 Wakapolsek menyudahi Oprasi Yustisi dan kembali ke Mako Polsek Bahorok beserta seluruh Personil.
(Riduan STP)