![]()
Batu Bara,Buser24.com – Komitmen memberantas peredaran narkotika terus dibuktikan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara. Kali ini, aparat kembali mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/55/III/2026/SPKT.Satresnarkoba/Res BB/Polda Sumatera Utara, tertanggal 29 Maret 2026.
Penindakan dipimpin langsung oleh Kanit II Satresnarkoba IPDA Z.F. Purba, SH bersama tim, pada Minggu (29/3/2026) sekira pukul 19.30 WIB di Dusun IV, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Kasus ini berhasil diungkap berkat informasi masyarakat yang dinilai akurat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan metode pengintaian tertutup.
Setelah memastikan keberadaan target, petugas tanpa membuang waktu langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial ES (34), warga Dusun III Desa Simpang Gambus.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,97 gram, serta satu unit handphone merek Oppo berwarna biru yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas ilegal tersebut.
Di hadapan petugas, tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman yang berat.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan ini tidak berhenti sampai di sini. Pengembangan terus dilakukan untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Batu Bara.
Langkah tegas ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa aparat penegak hukum tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkotika yang merusak generasi bangsa.
(Nando Sagala)
