Buser24.com- Muntok Bangka. Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat melakukan Konferensi Pers dalam rangka Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di depan kantor Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat. Rabu (10/02/2021).
Kegiatan Konferensi Pers dipimpin KBO Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat IPDA Miyohan mewakili Kasat Narkoba IPTU Umar Dani seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah S.I.K
Dalam Kesempatan tersebut KBO Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat IPDA Miyohan seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah S.I.K menyampaikan bahwa, Keberhasilan melakukan Pengungkapan kasus narkoba di duga jenis shabu tersebut karena adanya Informasi dari masyarakat.
“Adapun tersangka yang berhasil diamankan dalam Kasus narkoba RE (16) warga Jln. Gg Surau Kp. Jawa Kel. Sungai Daeng Kec. Muntok Kab. Bangka Barat” tutur KBO Sat Resnarkoba
KBO Sat Resnarkoba juga menjelaskan bahwa, Pada hari Minggu, tanggal 07 Februari 2021 sekira jam 02.30 WIB Tim HANOMAN Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat berhasilan melakukan Penangkapan terhadap tersangka RE (16) berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa, sering adanya penyalahgunaan Narkoba yang di duga jenis sabu di rumah sdr. AGUS PRASTIO yang beralamat di Jln. Gg. Surau Kp. Jawa Kel. Sungai Daeng Kec. Muntok Kab. Bangka Barat, .
Selanjutnya Tim melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap seorang laki-laki an. RE (16) di rumah mertuanya, kemudian Tim melakukan penggeledahan terhadap dirinya dan di dalam rumah kamar Sdr. RE, ditemukan 50 (lima puluh) paket plastik bening yang berisi butiran kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 19,23 gram dan 1 (satu) buah timbangan digital merk DIGITAL SCALE, yg ditemukan di dalam kantong plastik besar warna merah di bawah kasur kamar sdr. RE
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 50 paket plastik klip berwarna putih yang berisikan butiran kristal berwarna putih diduga sabhu-sabhu seberat 19.23gr, 1 buah timbangan digital merek DIGITAL SCALE, uang tunai sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ,1 buah kotak handset merk TWS-M12, 2 bal plastik klip berwarna putih, 1 buah handphone merek VIVO berwarna merah, 1 buah kantong plastik berukuran besar berwarna merah, 1 buah dompet berwarna hitam”, jelas KBO Sat Resnarkoba.
“Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke mako Polres Bangka Barat guna diambil keterangan dan pengembangan lebih lanjut” ujar KBO Sat Resnarkoba
“Terhadap tersangka RE (16) dapat diancam pidana dalam Pasal 114 ayat , dan pasal 112 ayat , Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.tutup KBO Sat Resnarkoba.
Reporter : Zulfitri
Sumber ; Humas Polres Bangka barat.