Buser24.com, Muko-Muko – Kabupaten Mukomuko Teramang Jaya Jum’at tgl 25 Desember 2020 sekira pukul 04.00 Wib telah datang ke Polsek Teramang Jaya seorang laki- laki yang mengaku.
bernama: Dodi Candra Bin A.Wani
Umur : 30 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Desa Mandi Angin Jaya, Kecamatan. Teramang Jaya.
Melaporkan telah terjadi penganiayaan terhadap adik kandungnya yg menyebabkan adik kandungnya mengalami luka tusuk di bagian perut.
Adapun korban yang terkena tusukan pisau adalah Ewaldo Wandipo Bin A.Wani
Umur : 28 th
Pekerjaan: Swasta
Alamat : Desa Bunga Tanjung Kecamatan.Teramang Jaya Kabupaten, Mukomuko.
Identitas Pelaku yang di laporkan
Nama : Ucok alias Lery Astrada
Umur : 30 th
Pekerjawan : Swasta
Alamat : Desa Nelan Indah Kecamatan.Teramang Jaya,
Saksi yang di hadirkan dalam pelaporan tersebut adalah :
1. Nama : Rizal
Umur : 23 th
Pekerjaan: Swasta
Alamat : Desa Air Bikuk Kec.Pondok.Suguh kabupaten mukomuko
2. Nama : Rudi Wulung
Umur : 49 th
Pekerjaan: Tukang
Alamat : Desa Pondok Kandang Kec.Pondok Suguh, mukomuko.
Adapun kejadian keributan tersebut
Di desa Batu Ejung Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko tepat di depan rumah saudara Marta warga Batu Ejung, tuturnya.
Menurut keterangan kronologi Dari sdr Dodi Candra selaku kakak korban dan pelapor
Pada hari Kamis tanggal 24 Desember 2020,korban bersama teman-teman nya pergi ke desa Batu Ejung untuk menonton tarian daerah ( Rabab Dj ) tidak lama setelah korban sampai di tempat acara terjadi keributan dan dilerai oleh masyarakat.
Dan tidak selang lama terjadi keributan lagi, dikarnakan posisi pada waktu gelap, langsung datang dua orang laki-laki menghampiri korban dan laki-laki tersebut langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara yang satu memegangi korban dan yang satu langsung menusuk korban.
Korban pun sempat melakukan perlawanan karena tidak seimbang sehingga terjatuh kemudian korban berdiri dan di tusuk lagi oleh pelaku sehinga korban terjatuh lagi dan setelah itu pelaku di tolong warga langsung melarikan korban ke Puskesmas tetdekat Pondok Suguh untuk mendapatkan perwatan.
Tak lama kemudian kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Teramang Jaya dan melaporkan peristiwa tersebut.
1.Menerima Laporan
2.Mendatangi TKP
3.Mencatat keterangan saksi-saksi
4.Melakukan pemeriksaan saksi- saksi
5.Mengamankan Barang Bukti
6.Melakukan penyelidikan keberadaan terduka pelaku masih dalam pengejaran. (Str)