Buse24.com- Ternate, Maluku Utara – Intimidasi dan ancaman secara pisikologi kerapkali terjadi dan berdatangan menghantui atau menimpa para pekerja Pers di Indonesia. Hal ini terjadi di Provinsi Maluku Utara kepada salah seorang wartawan media online bernama Rahmat Wijaya.
Mendapat tekanan pisikologi dan ancaman dari pemberitaan berjudul,”Hi Semi, Diduga Melanggar Undang-Udang No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, yang di tayang pada hari Jumat, 05 Februari 2021. Ini sudah jelas menggangkangi Kemerdekaan Pers yang tertuang didalam undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hal ini mendapat tanggapan dari ketua (FPII) Forum Pers Independent Indonesia Provinsi Maluku Utara Junaedi Abdul Rasyid, ST.,CST. Di kediamannya Bastiong, Selasa 09 Februari 2021. Yang menyampaikan bahwa ia mengecam keras tindakan intimidasi terhadap profesi seorang jurnalis. yang di lindungi oleh UU Pers.
Kalau yang bersangkutan dalam pemberitaan itu merasa tidak sesuai dengan fakta silahkan beri hak jawab atau klarifikasi berita, untuk pembuktian atau pembenaran terhadap publik, kalau usaha tersebut legal atau illegal, karna sudah pasti wartawan tersebut sudah melakukan penelusuran terlebih dahulu terkait berita berdasarkan informasi yang di dapat secara komprehensif.
“Wartawan itu profesi mulia, sebagai sosial control masyarakat karna itu wartawan merupakan pilar ke empat demokrasi, demikian wartawan juga memiliki kemitraan dengan berbagai pihak, khusunya TNI, POLRI, dan Kejaksaan.
Jadi jangan salah mengancam atau mengintimidasi wartawan karna semunya ada prosedurnya, karna wartawan itu bekerja dengan kode etik dan aturan yang berlaku, jadi kami atas nama pers mengecam keras oknum-oknum yang bertindak bak preman untuk melakukan tindakan menakut nakuti, berupaya intimidasi dan kriminalisasi terhadap pers” ucapnya.
Lanjut Junaedi bahwa permasalahan ini sudah dibahas dan langsung mendapat tanggapan dari pengacara kondang Maskur Husain, SH. atau biasa dikenal dengan sebutan Alex Gamalama yang kini juga bertindak sebagai kuasa hukum Rahmat Wijaya saat ini dan akan ditindak lanjut, Minggu, (8/02/21).
Maskur Husain mengatakan, dirinya mengencam keras tindakan intimidasi yang sudah dilakukan Hi Semi kontraktor local. Surat pernyataan dibuat Rahmat Wijaya pada hari Sabtu, (5/02), kemarin, adalah surat pernyataan di bawah tekanan, sebuah pernyataan dibawah tekanan tidak ada sedikitpun nilai hukumnya.
Lanjut dia, Hi Semi perlu mengetahui secara komprehensif, bahwasanya Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah lex specialis (hukum yang lebih khusus) terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) dan juga terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) apabila terdapat suatu permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan pers, peraturan perundang-undangan yang dipakai adalah UU Pers.
“Para oknum preman yang turut hadir mendampingi Haji Semi di dalam mengintimidasi wartawan Detik Indonesia di Kantornya, saya Maskur Husain selaku kuasa hukum Rahmat Wijaya mengecam keras keterlibatan mereka,” Tegasnya saat dimintai keterangan melalui via telepon saat itu.
Sehubungan atas adanya tindakan perkara hukum tersebut, Kantor Hukum Maskur Husain bersama rekanan menyatakan sikap, siap mendampingi Rahmat Wijaya yang berprofesi sebagai Jurnalis itu untuk melakukan langkah-langkah hukum sebagaimana aturan main hukum diberlakukan di Negara Republik Indonesia.
“Sejauh ini melihat dan mendengar cerita memulai data yang sudah disampaikan ke Kantor Hukum Maskur Husain dan rekanan, sebagai kuasa hukum Rahmat Wijaya kami akan melakukan upaya-upaya hukum baik pidana maupun perdata kedepan nanti,” Ujar Maskur.
Sementara itu, masih kata Maskur Husen, tindakan seperti ini tidak dapat dibiarkan dan tidak dapat dibenarkan, apalagi sampai menggerogoti kemerdekaan pers.” Tutupnya
Sedikit ungkapan yang disampaikan oleh Napoleon Bonaparte bilang wartawan itu cerewet..? Karena wartawan harus bertanya, menggali informasi sedalam dan sedetil mungkin tentang sebuah peristiwa atau masalah, untuk dilaporkan kepada publik. Peliputan peristiwa pasti butuh wawancara. Untuk wawancara, wartawan ya harus cerewet, tanya terus.
Pengecam, karena wartawan umumnya orang idealis. Secara langsung atau tidak langsung, eksplisit ataupun implisit, wartawan mengecam ketidak beresan, pejabat korup, masyarakat yang tidak disiplin atau tidak taat aturan. Orang idealis senantiasa mengingkan semua berjalan pada relnya, sesuai dengan aturan, dan tidak menyukai berbagai penyimpangan.
Wartawan juga seorang penasehat, karena wartawan menjalankan fungsi mendidik (to educate). Mendidik pembacanya biar taat azas, mengendalikan pemikiran dan sikap mereka lewat tulisan. Tanpa harus terkesan dan terasa menggurui, dengan menyajikan sebuah informasi penting dan menarik, sebenarnya wartawan sedang menjadi penasihat bagi banyak orang (pembaca).
Menjadi pengawas, karena wartawan menjalankan peran sebagai pengawas kinerja pemerintah, dan perilaku masyarakat (social control). Wartawan adalah mata dan telinga pembaca/ masyarakat. Semua peristiwa penting tidak luput dari pantauan wartawan, baik penting dalam pengertian menyangkut orang penting (public figur, pejabat), maupun menyangkut kepentingan umum.
Sumber : FPIi