Buser24.com, Langkat – Personil Polsek Bahorok kembali OPS Yustisi di Wilkum Bahorok Jumat (27/11) pukul 08.30 wib.
Tepat di depan Mako Polsek Bahorok Jalan Niaga No.150 Kel. Pekan Bahorok Kec. Bahorok.
OPS Yustisi tersebut di pimpin Wakapolsek Bahorok Iptu.M.Isa.Spdi dan di dampingi oleh
-Kanit Reskrim IPDA Hermawan SH
-Kanit Sabhara IPDA Jasmin
-Bripka Ade Prayoga
-Bripka Monang Simanjuntak
-Brigadir AG Pasaribu.
Kegiatan OPS Yustisi tersebut untuk mendisiplinkan masyarakat agar dapat mematuhi dan melaksanakan Protokol kesehatan dalam Hal memutus Rantai Penularan virus Covid -19 , sesuai dengan INPRES No.6 Tahun 2020. Terhindarnya masyarakat terjangkit / terkena Virus Covid -19.
Wakapolsek menghimbau agar masyarakat Harus selalu menjaga kesehatan dengan sering mencuci tangan pakai sabun, Selalu Menggunakan Masker, Menjaga Jarak dalam hal Physical Distancing.
Dalam melaksanakan OPS Yustisi Wakapolsek juga menyampaikaan kepada warga tentang sanksi hukum bagi warga yang tidak mematuhi Protokoler Kesehatan.
Dan pada saat melakukan OPS Yustisi Wakapolsek menangkap enam(6) orang pelanggar yg tidak mematuhi protokol kesehatan dan Wakapolsek menghukum ke enam(6) orang tersebut.
Sanksi yg di berikan kepada pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan itu
-Menyanyikan lagu Garuda Pancasila : Dua(2)orang
-Push Up : empat (4) orang.
Masih ada juga yang terjaring pak, bahkan hari ini ada enam(6) orang ucap Wakapolsek kepada wartawan. (Riduan.STP)