Buser 24 com . SIMALUNGUN. Komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran Narkotika ,
Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil meringkus Pria diduga Bandar narkotika jenis Shabu berinisial AS alias Dika (30) warga Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Pelakupun ditangkap di Simpang Mayat, Nagori Timuran, Kecamatan Dolok Hataran, Kabupaten Simalungun, Selasa (19/10/2021) siang sekitar pukul 14.00 WIB.
Sekitar awal bulan Oktober 2021 adanya informasi bahwa ada seorang laki-laki sebagai Bandar narkoba bernama panggilan DIKA di daerah Jalan Asahan, tepatnya di sekitar depan Lapas Batu VII.
Setelah dilakukan penyelidikan, Selasa (19/10/2021) siang sekitar pukul 14.00 WIB Tim Opsnal Sat Narkoba dipimpin Kanit Idik II IPDA Rudi Hartono berhasil meringkus Pria tersebut di Simpang Mayat, Nagori Timuran, Kecamatan Dolok Hataran, Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya dari pria tersebut ditemukan barang bukti dari kantong celananya berupa 1 bungkus kotak rokok merk Sampoerna berisikan 8 ( delapan )bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat brutto 1,34 gram, 1 bungkus kotak rokok merk Sampoerna, 1 unit HP android warna hitam merk Vivo dan Uang hasil penjualan sejumlah Rp. 300.000. ( Tiga ratus ribu rupiah )
Diinterogasi, Dika mengaku Shabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki yang ditemui nya di daerah simpang Gambus, Kabupaten Batu Bara dan baru 2 (Dua ) bulan mengedarkan shabu. Lalu Dika dan seluruh barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Sat Narkoba Polres Simalungun.
“Benar, Pelaku AS alias Dika beserta barang bukti sudah diamankan guna dilakukan penyidikan sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”Pungkas Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono SH dikonfirmasi, Rabu (20/10/2021).( M.Saragih )
Editor. Zamri.