Buser24.Com, Kota Mamuju (Sulbar) -Kejati Sulbar memperlihatkan keseriusannya dalam menuntaskan tindak pidana korupsi, sejak Jhony Manurung menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar.
Kali ini Ruspahri, selaku Ketua PKBM Ar-Rahmat, akhirnya berhasul diringkus. Dia ditangkap tim Kejati Sulbar setelah menjadi buronan sejak dua tahun lalu.
Kajati Sulbar Jhony Manurung melalui Kasi Penkum, Amiruddin mengatakan, Ruspahri merupakan terpidana kasus korupsi kegiatan keaksaraan yang diprogramkan Dinas Pendidikan (Diknas) Provinsi Sulawesi Barat pada tahun 2012. Terpidana telah menerima dana hibah sebesar Rp424 juta.
Kemudian terpidana melakukan penyalahgunaan dana, dengan cara tidak melaksanakan kegiatan berdasarkan naskah perjanjian hibah daerah, dan tidak menyalurkan dana tersebut sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 270.250.000.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Mamuju No. 13/Pid.Sus/2018/PN. Mam tanggal 12 Desember 2018, Ruspahri dihukum empat tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000, subsider enam bulan kurungan, membayar pengganti sebesar Rp 270.250.000, subsider satu tahun enam bulan kurungan.
“Dia ditangkap dipersembunyiannya di Pulau Krayan, Kalimantan Selatan. Terpidana ditangkap pada Selasa tanggal 29 September 2020,” kata Jhony.
Amiruddin menjelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang dikembangkan dengan melakukan pemantauan dan pengintaian beberapa hari. Terpidana pun akhirnya ditemukan dan langsung ditangkap.
Terpidana akan diserahkan ke pihak Kejati Sulbar untuk segera dieksekusi.
“Terhadap DPO telah dilakukan pemanggilan yang patut menurut hukum sebanyak tiga kali namun DPO tidak mengindahkan sehingga statusnya telah ditetapkan DPO oleh Kejati Sulbar sejak 2017,” ujar Jhony Manurung. (AS)