PEKANBARU , BUSER24.COM – Tega-teganya melakukan KDRT kepada sang istri hanya karena membahas masalah perkerjaan menjadi ojek online sehingga berujung berurusan dengan Polisi, Jum’at siang 23/10/2020.
Berawal dari pembicaraan atau percakapan antara korban Roma Uli Simbolon alias ULI (55) dan tersangka inisial Y alias Anes (59) merupakan suami korban, membahas masalah pekerjaan tersangka pada hari Jum’at tanggal 9 Oktober 2020 pukul 22.00 wib dirumahnya jalan Perkasa V Gang Damai No. 03 Rt 05 Rw 11 Kelurahan Bambu Kuning Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru.
“Dari pembicaraan itu tersangka meminta sejumlah uang kepada korban untuk melancarkan pekerjaannya sebagai ojek online yaitu Maxim sehingga korban memberikan uang kepada tersangka sebesar Rp. 4.000.000( empat juta rupiah), kemudian korban langsung masuk ke dalam kamar dan mengunci pintu kamar.”pungkas Kapolsek.
Sekitar pukul 02.30 wib tersangka mendobrak pintu kamar dan langsung masuk ke dalam kamar tidur korban, berkata” saya mau tidur bersama mami..” korban mengatakan “Ngapain…!!!”
Tiba-tiba tersangka memukul korban pada bagian wajah dan kepala dengan batu yang sudah dipegang dan dipersiapkan tersangka, sehingga korban mengalami luka rubek yang mengeluarkan darah dan lebam pada bagian wajah korban.
Rossi Ignesius Geraldy datang membantu korban dan bersama- sama berteriak untuk minta tolong, tersangka merasa ketakutan pergi melarikan dan keluar dari rumah, korban dilarikan ke rumah sakit kemudian kejadian dilaporkan ke Polsek Tenayan Raya pada hari Sabtu tanggal 10 Oktober 2020 oleh Theophany Maurilla (22).
Dikatakan Kapolsek Tenayan Raya Kompol H.M Hanafi, menindaklanjuti laporan masyarakat, memerintahkan tim opsnal yang di pimpin Ipda Budi Hartono untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial Y alias Anes.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H.Nandang Mu’min Wijaya., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol H.M.Hanafi,” membenarkan telah melakukan penangkapan tersangka tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT) terhadap korban Roma Uli Simbolon alias ULI yang terjadi pada hari Jum’at tanggal 10 Oktober 2020 pukul 03.00 wib, dan pada hari Kamis tanggal 22 Oktober 2020 Sekitar pukul 22.00 Wib dilakukan penangkapan inisial Y alias Anes sehingga dibawa dan diamankan ke Polsek Tenayan Raya.
Dari hasil interogasi tersangka mengakui motif melakukan KDRT terhadap diri korban, tersangka merasa kesal dan cemburu dengan korban dikarenakan korban sudah punya laki-laki lain, tersangka ingin meminta hubungan intim namun korban tidak mau melakukan hubungan intim selayaknya suami istri dengan tersangka, batu yang sudah dipersiapkan tersangka sebelumnya untuk memukul korban,” tambah Kapolsek.
Barang bukti disita dalam perkara itu berupa 1 (satu) buah batu, 1 (satu) pasang baju tidur perempuan berlumuran berdarah dan 1(satu) lembar Visum Et Repertum.(humas polresta).