Buser24.com, Medan :
Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi PDI Perjuangan Ruben Tarigan mendesak Menteri BUMN Erick Tohir untuk mencopot Direktur Utama Holding Perkebunan PTP Nusantara III Muhammad Abdul Ghani dari jabatannya terkait kebijakan melokalisir kasus pencurian asset negara di Kebun PTP Nusantara III Kebun Sei Putih Sumatra Utara belum lama ini.
Melokalisir kasus penggelapan asset negara tanpa melimpahkannya kepada pihak penyidik kepolisian, itu merupakan tindakan kejahatan dan perlu dipertanyakan ada hubungan apa Dirut dengan para maling-maling tersebut. “Apa ada setoran, tanya Ruben.
Oleh karenanya, lanjut Ruben, Menteri BUMN diharap mengambil sikap tegas dengan menurunkan tim untuk melakukan pengusutan hingga tuntas. Sementara pengusutan berlangsung Dirut Holding Abdul Ghani agar diberhentikan sementara sehingga pengusutan dapat berjalan lancar.
Desakan Ruben diungkapkannya dikantor DPRD Sumut Medan, Senin (23/11), menanggapi kasus yang menjadi perhatian masyarakat luas Sumatra Utara tentang pencurian produksi Karet Sheet bersekala besar di Kebun Sarang Giting milik PTPN III.
Menurut Ruben, kebijakan Abdul Ghani mendiamkan kasus tersebut mencerminkan bahwa sebagai pimpinan tertinggi di Holding Perkebunan milik BUMN, dia tidak memiliki semangat anti korupsi bahkan sikap Ghani cendrung berlawanan dengan komitmen pemerintahan Presiden Jokowi yang menyatakan perang kepada para koruptur maupun penggerogot asset-asset perusahaan BUMN.
Dia juga sependapat adanya keritikan keras dari masyarakat, atas kebijakan direksi PTPN III yang menyelesaikan kasus pencurian itu melalui pertemuan bi bartit antara SPBUN dan direksi. Karena hal itu tidak tepat dan tidak sejalan dengan misi visi serta komitmen Presiden Jokowi terhadap pemberantasan korupsi.
Untuk itu segerakan saja pihak direksi melimpahkan temuannya kepada pihak penyidik agar dapat terungkap siapa saja yang bermain dikasus pencurian produksi PTPN III yang telah merugikan keuangan negara, kata Ruben didampingi Ketua Komunitas Peduli Perkebunan Negara (KP2N) H. Zulkifli Barus.
Penyelesaian secara bi partit kasus pencurian berskala besar produksi getah sheet kepunyaan PTP Nusantara III merupakan tindakan salah yang dipertontonkan oknum pemangku kepentingan dilingkungan badan usaha milik negara (BUMN) tersebut. .
Pertemuan bi partit tersebut berlangsung pada hari Rabu (27/10) di Kandir PTPN III Jl. Sei Sikambing Medan. Dalam pertemuan yang berlangsung alot itu terungkap bahwa Pimpinan Perusahaan PTPN III semula menginginkan agar kasus yang memalukan itu diserahkan kepihak kepolisian untuk disidik hingga para pelaku yang terlibat baik orang dalam perusahaan maupun orang luar sebagai mitra mereka termasuk penadahnya dapat diajukan kepengadilan.
Namun keinginan itu berbeda dengan sikap SPBUN PTPN III, yang membela para maling getah sheet. SPBUN menolak keras kasus yang merugikan keuangan perusahaan Badan Usaha Milik Negara ini dilimpahkan kepada kepolisian dengan alasan kemanusian.
Sampai saat ini tidak diketahui kesepakan antara pihak perusahaan dengan SPBUN pada musyawarah bi partit tersebut. Hal itu karena menunggu hasil pemeriksaan tim Satuan Pemeriksaan Internal (SPI) yang saat ini sedang bekerja. Setelah pemerikasaan SPI tuntas baru ditetapkan keputus final apakah dilimpahkan atau tidak dilimpahkan kasus pencurian getah sheet kepihak kepolisian. Namun hingga kini tidak ada kabar berita penyerahan berkas kasus penggelapan itu kekepolisian Sumut.
Menurut Ruben pencurian getah sheet dipabrik PTPN III Kebun Sarang Giting merupakan tindakan kriminal yang memiliki unsur pidana umum hingga harus dilimpahkan kepihak kepolisian untuk penyidikan lebih lanjut. Jadi jika dipaksakan penyelesaiannya lewat mekanisme bi partit maka tindakan tersebut dinilai tidak profesional.
“Bila terlalu lama pihak perusahan menahan kasus itu bisa membuat para pelaku menghilangkan barang bukti. Seperti menjual truk Colt Diesel. Pihak perusahaan akan kesulitan melakukan investigasi bila berhadapan dengan pihak eksternal. Seperti pemilk truk Colt Diesel yang mengangkut getah sheet dan pembeli (penadah) getah sheet, ucap Ruben Tarugan.
Apalagi kasus Sarang Giting diduga tidak hanya melibatkan orang dalam, tapi juga pihak luar. Seperti kenderaan yang digunakan mengangkut getah sheet serta pembelinya. Jadi kalau terlalu lama perusahaan menahan kasus ini bisa membuat si pelaku menghilangkan barang bukti dengan menjual cepat kenderaan truknya. Sedangkan orang dalam menghapus rekaman CCTV di pabrik serta menghilangkan buku besar tentang catatan keluar masuknya bahan mentah dan bahan jadi getah sheet itu”, tuturnya.
Investigasi terhadap kasus pencurian getah sheet di pabrik karet PTPN III Kebun Sarang Giting, Kecamatan Dolok masihul saat ini telah dihentikan pihak menejemen perusahaan Badan Usaha Milik Negara itu.
Sejumlah karyawan pelaksana maupun karyawan pimpinan yang di duga terlibat langsung maupun tidak langsung atau dinilai lalai dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya telah di non aktifkan dari posisi jabatan. Termasuk Menejer Kebun Sarang Giting, Iskandar David O. Sinaga kini di tarik untuk dijadikan staf ahli. Sementara jabatan Menejer Sarang Giting kini sementara dirangkap Kabid Tanaman Distrik Serdang Menejer 2, Ramdani SP.
Demikian juga Distrik Manager Deser II Sugiharto dimusati kebagian tanaman Kandir PTPN III Medan.
Meski telah melakukan penon-aktifkan terhadap sejumlah karyawan, namun hingga kini pihak direksi belum juga melimpahkan kasus pencurian getah sheet berskala besar itu kepada pihak kepolisian.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pihak keamanan kantor direksi, Senin (16/10/2020) mengagalkan aksi pencurian satu truk Colt Diesel getah sheet dari pabrik karet PTPN III Sarang Giting.
Disebutkan, Direktur Pelaksana PTPN III H Ahmad Aslan Saragih sebenarnya ingin kasus pencurian aset BUMN itu di limpahkan kepada kepolisian, namun beberapa pejabat tinggi perurasahaan kurang setuju.
Disinyalir ada pimpinan perusahaan dari Jakarta ngotot agar kasus pencurian getah sheet yang menurut hasil perkiraan sementara telah merugikan keuangan perusahaan mencapai milyaran rupiah itu diselesaikan secara bi partit. Dimana para pelaku karyawan yang terlibat disuruh mengganti kerugian aset yang telah dicuri.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN No. SK-230/MBU/10/2019 tanggal 17 Oktober 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan dan SK-231/MBU/10/2019 tanggal 17 Oktober 2019 tentang Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota Direksi PT Perkebunan Nusantara III, sebagai Direktur Utama adalah Mohammad Abdul Ghani.
Sedangkan Wakil Direktur Utama, Denaldy Mulino Mauna. Sementara direktur bidang masing masing, Direktur Umum, Seger Budiarjo. Direktur SDM, Wing Antariksa. Direktur Keuangan, M. Iswahyudi. Direktur Pemasaran, Dwi Sutoro. Direktur Produksi dan Pengembangan, Mahmudi dan Direktur Pelaksana, H Ahmad Haslan Saragih.
(L Bagus)