Batu Bara,Buser24.com – Luar biasa Unit Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin Ipda Manahan Siregar dengan sigap dan cepat berhasil amankan seorang laki-laki berinisial AD alias Aman (34) yang diduga melakukan Pencurian sepeda motor milik Korban Endi Pramadan (33) warga ingkungan III kelurahan indrasakti Kec. Air putih Kab. Batubara yang terjadi pada hari Senin 02 September 2024 sekira pukul 16.00 Wib, Pelaku berhasil ditangkap petugas pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 di Dusun IV Desa Mekar Mulyo Kec. Sei Balai Kab. Batu Bara.
Kapolsek Indrapura AKP Reynold Silalahi SH melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP AH Sagala saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa :”Pada Hari Senin 02 September 2024 sekira Pukul 16.00 Wib pelapor menerima telepon dari saksi NGATMI dan berkata “ENDI RUMAH KEMALINGAN YANG DIAMBIL SEPEDA MOTOR DAN HANDPHONE” dan pelapor menjawab “YA KAMI PULANG” lalu pelapor kerumahnya dan sesampainya di rumah pelapor yang terletak di lingkungan III Kelurahan Indrapura Kec. Air Putih Kab. Batu Bara ternyata 1 (satu) unit sepeda motor honda Supra X 125, warna Hitam, Nomor Polisi B 6011 FEL, Nomor Rangka : MH1JB51135K012586, Nomor Mesin : JB51E1015291 yang berada di dapur dan 1 (satu) unit handphone merk samsung galaxy A10s warna hitam yang berada di ruang tamu telah hilang diambil pelaku yang tidak diketahui dan atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah) serta pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian ke polsek indrapura guna di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.” Ujarnya.
Masih dilanjut Kasi Humas Polres :”Mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Indrapura Ipda Manahan Siregar bersama Personil-Nya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan Pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 dan elanjutnya mendapatkan informasi bahwa yang diduga pelaku sedang berada dirumah keluarganya yang berada di Dusun IV Desa Mekar Mulyo Kec. Sei Balai Kab. Batu Bara dan dengan sigap petugas Menuju lokasi rumah keluarga diduga pelaku dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku a.n. AMANSYAH DAMANIK Als AMAN dan ditemukan barang bukti 1 unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 Warna Hitam, 1 Unit Handphone Samsung A10s warna hitam, Helm LTD warna merah, Baju Kaos Warna Abu-Abu kemudian dilakukan introgasi dan pelaku mengakuin perbuatan yang ia telah lakukakan yaitu melakukan pencurian sepeda motor dirumah milik korban ENDI PRAMADAN, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa kepolsek indrapura guna diproses lebih lanjut” Pungkasnya.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa :”1 (satu) Unit Sepeda Motor Supra X 125 Warna Hitam, 1 (Satu) Unit Handphone Merk Samsung Galaxy A10s warna hitam, Helm Merk LTD warna merah dan Baju Kaos Warna Abu-Abu”.
(Nando Sagala)