Buser24.com,Pekanbaru (Riau):
LSM Lidik Kasus (Lembaga Investigasi Data Indikasi Kasus korupsi) dan beberapa awak media kembali sorot bantuan dana hibah pemerintah kota pekanbaru yang diberikan kepada kejari pekanbaru yang dianggap salah sasaran.
Bantuan yang di berikan oleh pemerintah kota pekanbaru kepada kejaksaan negeri di nilai salah sasaran.jelas Soni.SH ketua umum LSM Lidik Kasus kepada awak media senin 07/06/2021 di kantor walikota pekanbaru.
“ini istilahnya orang yang mampu dan kaya malah dapat bantuan dan sementara yang sangat membutuhkan dan susah tidak dapat bantuan.
Itu terlihat dari nilainya yang mencapai ± Rp2.080.000.000,- (Dua Miliyar Delapan Puluh Juta Rupiah) APBDP Tahun 2018 dari satuan kerja sekertariat daerah kota pekanbaru.
“Yang anehnya kenapa pemerintah kota pekanbaru memberikan dana hibah kepada kejari untuk pengadaan inventaris kantor.seharusnya uang tersebut masih bisa di gunakan untuk pembangunan fisik yang lain di kota pekanbaru dan pembayaran gaji honor yang sering menunggak,”terang soni.
Surat konfirmasi dan klarifikasi telah di serahkan kepada pemerintah kota pekanbaru yang di tujukan langsung kepada bapak walikota pekanbaru dan sekretaris daerah dan di terima langsung oleh ibu Desi di bagian sekertariat.
Saat awak media ingin konfirmasi langsung dengan walikota dan sekda kota pekanbaru kebetulan pada saat ini walikota dan sekda sedang rapat dan awak media tidak bisa konfirmasi langsung terkait bantuan dana hibah ke kejari tersebut.
Kemudian awak media dan LSM Lidik Kasus langsung ke kejari untuk memasukan surat konfirmasi tertulis dan di terima oleh ibu Dhea Sulastri bagian PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan di sambut oleh bagian intel Pak Como dan beliau mengatan bahwa untuk konfirmasi langsung silahkan datang dua atau tiga hari lagi kebetulan saat ini pimpinan kita lagi ada kegiatan dan bukan kafasitas saya untuk menjawab semua pertanyaan awak media,”ungkapnya
Sampai berita ini terbit beberapa awak media masih menunggu konfirmasi lanjutan karena kita nantinya minta BPK RI dan KPK juga Kejagung untuk melakukan audit terkait masalah bantuan hibah tersebut,apakah memang tidak melanggar undang-undang atau tidak salah sasaran yang mana pemerintah kota pekanbaru masih banyak membutuhkan dana untuk pembayaran gaji honor yang sering menunggak dan pembangunan fisik lainya……Bersambung.(Team Redaksi)