
Buser24.com, Batam :
Diduga 3 (tiga) tahanan TPPO kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Ditpolairud Polda Kepri Sekupang Kota Batam pada Jum’at (4/12/2020) malam.
Informasi yang dihimpun dilapangan kaburnya 3 (tiga) orang tahanan di rutan Direktorat Polairud Polda Kepri, dengan cara menggergaji jeruji besi yang berada di kamar mandi.
Kasus ketiga tersangka yaitu, pasal 81 jo pasal 69 jo pasal 86 huruf c jo pasal 72 huruf c UU No 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KHUP.
Nama ketiga tersangka yang kabur yaitu Alfauzi sebagai pengurus Pekerja Migran Indonesia, Kamarudin Bin Usman sebagai nahkoda dan Hasanudin bin Abdul Karim sebagai ABK.
Hingga berita ini dipublikasikan, awak media ini masih berupaya menghubungi pihak ditpolairud Polda Kepri.
Sumber : Matakepri.com