PEKANBARU , BUSER24.COM -+ Berhati-hatilah untuk berurusan kredit dengan BRI karena bisa saja surat-surat tanah kita menghilang. Ini terjadi pada nasabah BRI yang bernama Yuniarti yang merupakan debitur pada Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Pekanbaru Lancang Kuning.
Selaku nasabah Kupedes BRI, ia memberikan jaminan surat tanah berupa SKGR No. 1148/590/TR/2010 atas pinjamannya. Ia pun telah menjalani kewajiban yaitu melakukan pembayaran sebagaimana yang telah ditentukan.
Setelah kewajiban pembayaran yang menjadi tanggung jawabnya telah selesai sesuai kewajiban yang telah ditentukan, maka ia pun ingin mengambil kembali surat tanah yang diagunkan. Anehnya, informasi diterima bahwa kantor Cabang BRI Pekanbaru Unit Sail tidak dapat mengembalikan SKGR No. 1148/590/TR/2010 atas nama Yunarti tersebut.
Kuasa hukum Yuniarti, Anifam SH dan Aswin SH yang dikonfirmasi Awak media pada Rabu, 18 Nopember 2020 mengatakan telah mengajukan peringatan (somasi) atas hal ini. Dimana BRI Cabang Pekanbaru Unit Sail diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Pasal 372 Jo 406 ayat (1) yang menyatakan “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.
Kemudian Pasal 406 ayat (1) KUHP, “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.
Kuasa hukum juga menduga pihak BRI Cabang Pekanbaru unit Sail telah melakukan tindak pidana dan telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana ketentuan Pasal 1157 Jo Pasal 1365 KUH Perdata
Pasal 1157 KUHPerdata yang menyatakan “Kreditur wajib mengembalikan barang gadai apabila hutang debitur telah lunas. Namun dengan catatan, apabila terdapat kerusakan terhadap barang yang digadaikan, maka kreditur baru dapat mengembalikan barang gadai setelah melakukan perbaikan terhadap barang gadai tersebut”.
Pasal 1365 KUH Per data yang menyatakan
“tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut’
Jika pihak BRI tidak mengindahkan somasi ini 3 X 24 jam terhitung semenjak menerima somasi, maka nasabah akan menempuh upaya hukum baik secara hukum pidana maupun upaya hukum secara Perdata, dengan mengajukan gugatan pada Pengadilan yang berwenang.
Sampai saat ini, pihak BRI pun masih belum berani memberikan jawaban atas hilangnya SKGR milik nasabahnya.
Selain itu, kuasa hukum sudah melaporkan kasus ini ke Kapolresta Pekanbaru dengan Nomor : 021 /Peng-RAF/X/ 2020 pengaduan atas dugaan penggelapan atas Surat Tanah (SKGR).
(PR)