![]()
BUSER24.COM – Sejumlah awak media Buser24 mengaku mengalami dugaan gangguan terhadap perangkat telepon genggam (HP) milik mereka. Peristiwa tersebut menimbulkan keresahan karena diduga ada pihak yang sengaja mengunci perangkat wartawan sehingga tidak dapat digunakan untuk mengambil data dan dokumentasi.
Menurut keterangan yang dihimpun, beberapa HP milik awak media tiba-tiba terkunci dan tidak dapat diakses. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan adanya unsur kesengajaan serta dugaan kerja sama pihak tertentu untuk menghambat kerja jurnalistik.
Akibat kejadian tersebut, awak media merasa dirugikan karena tidak dapat mengambil maupun mengakses data yang dibutuhkan dalam peliputan. Mereka meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera melakukan penyelidikan dan menindak tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Tindakan membuka, mengambil, atau menyebarkan data pribadi dari HP orang lain tanpa izin merupakan perbuatan melawan hukum. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, khususnya Pasal 30 ayat (1) yang melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses sistem elektronik milik orang lain.
Selain itu, ketentuan mengenai perlindungan data pribadi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang melarang pengambilan dan/atau penggunaan data pribadi tanpa persetujuan pemilik data.
Apabila terbukti melanggar, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp600 juta sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi. Awak media berharap aparat segera mengusut tuntas dugaan tersebut demi menjaga kebebasan pers serta perlindungan terhadap data pribadi.
(Fendy)
