Buser24.com | Langkat (SUMUT).
Perbuatan suami sekaligus ayah kandung ini terbilang biadab dan kejam,istri dan anak kandung nya sendiri pun kerap di siksa nya sesuka hati,asal hasrat nya tidak terpenuhi untuk nyabu anak istrilah jadi sasaran nya.
Bahkan sampai sampai tindakan kekerasan terhadap anak nya ini dinilai sudah menjadi kebiasaan oleh warga, sangking geramnya sontak membuat tetangga memvidiokan hingga viral kemedia sosial.
Terang saja informasi ini menyebar,sehingga perbuatan tersebut di dengar oleh sang Ibu kandung korban yang meninggalkan pelaku tak lain suami nya sendiri karena sering mendapatkan kekerasan satu bulan pergi merantau ke Medan,di kabari tetangga lewat telepon Ibu kandung sang anak langsung bergegas pulang ketika mendengar buah hati nya di siksa suami nya hingga lebam.
Kali ini Sumisno (44) Alias Koncleng warga Dusun VI Kampung Kilang Desa Besilam Bukit Lembasa Kecamatan Wampu tak berkutik kenak batunya aksi kekerasan terhadap dua anak kandungnya hingga luka lebam di alami
Kiagung Prasetya (15 ) Dusun VI Kampung Kilang Desan Besilam Bukit Lembasa Kecamatan Wampu dan Alfariz Riduan ( 6 ) Dusun VI Kampung Kilang Desa Besilam Bukit Lembasa Kecamatan Wampu,di lapor ibu kandung yang juga istri nya yaitu Satiyem (38 ) warga pondok Dusun VI Kampung Kilang Desa Besilam Bukit Lembasa Kecamatan Wampu,Senin (4/1/2021) sekira pukul 10.30 wib ke Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Polres Langkat,
Sesuai dengan LAPORAN POLISI
NOMOR : LP / 02 / I / 2021 / SU / LKT, tgl 02 Januari 2021
Tidak mau buruan nya lepas dalam waktu yang singkat hari itu juga dalam hitungan jam pelakupun langsung di amankan Tim Opsnal Polres Langkat di Terminal Pasar 10 Tanjung Beringin Kecamatan Hinai.
Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga,SIK melalui Paur Subbag Humas Polres Langkat AIPTU Yasir Rahman ketika di kompirmasi terkait kronologi kejadian mengatakan, Pada hari Minggu tanggal 03 Januari 2021 sekira pukul 08.00 wib Pelapor dihubungi oleh Saksi Sutriani melalui Hand Phone(Hp) mengatakan bahwa anak pelapor yang ketiga Alfariz pada hari Jumat tanggal 01 Januari 2021 sekira pukul 18.00 Wib dipukuli oleh terlapor dibagian punggung belakang sampai dengan kaki menggunakan tali pinggang dan batang bambu berkali-kali mengakibatkan punggung sampai kaki korban mengalami bengkak dan memar,terang Yasir Rahman.
AIPTU Yasir Rahman melanjutkan, Pada tanggal 03 Januari 2021 Wib sekira pukul 07.00 Wib anak pelapor yang kedua Kiagung Prasetya juga dipukuli oleh terrlapor dibagian bibir dan kepala menggunakan tangan dan kaki terlapor hingga menyebabkan bibir korban bengkak dan kepala terlapor memar,ungkap Yasir Rahman.
AIPTU Yasir Rahman menambahkan,
atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan,selanjutnya pelapor melaporkannya ke Polres Langkat guna proses hukum selanjutnya,saat ini pelaku sudah di amankan,tutur Yasir Rahman.
Reporter : AYR.