Buser24.com – Langkat ( Sumut ),
Ada puluhan dan bahkan sampai ratusan HA perkebunan sawit di Paluh Cingam, Mundam, Kelantan Desa Pasar Rawa, bahkan ribuan jumlahnya di Kecamatan Gebang, masuk dalam kawasan hutan produksi ( HP ) kalaupun perlu serius untuk di tanamin mangrove , jika benar-benar pemerintah merujuk dengan alasan untuk menghijaukan kembali lahan kawasan hutan yang sudah terlanjur di tanamin sawit, demi untuk kesejahteraan masyarakat khususnya nelayan pesisir, di Pasar Rawa, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Sumut, Jum’at ( 13/9/2024).
Aneh tapi nyata, tetapi seperti inilah potret nasib yang di alami sang pengusaha bertahun-tahun lamanya, di atas lahan nya sendiri ada orang lain tanam mangrove berulang kali sayang nya hanya sedikit yang tumbuh tak sebanding dengan uang yang sudah di keluarkan oleh negara untuk kelompok.
Pada dasarnya pihak pengusaha sangat mendukung program penghijauan areal kawasan, hal ini bisa di buktikan tetap mendukung kegiatan kelompok dan Pemdes setempat dengan memberikan akses jalan kebun sawit dan rela lahan nya di pakai 60 HA dan di tanamin mangrove, sayang nya tak berjejak kurang berbekas , terpantau sewaktu menelusuri areal hamparan di sebut kawasan hutan .
Padahal untuk mendapatkan lahan tersebut pengusaha rela mengeluarkan uang, bahkan dari awal pembelian lahan Pemdes setempat juga di sinyalir terlibat dalam persoalan SKT dan konon katanya oknum masyarakat ngaku nya penggiat lingkungan juga sempat punya tanah bersebelahan dari lahan pengusaha ( arti nyakan masih kawasan hutan juga ) , dan menurut informasi yang berkembang di tengah masyarakat sudah di jual ngaku nya penggiat lingkungan tapi tanah kawasan di alihkan dengan orang lain untuk bercocok tanam palawija bukan di tanamin mangrove, ehh ujung nya lahan pengusaha jadi sasarannya sang penggiat lingkungan.
Apa sebenarnya motif di balik cerita penghijauan mangrove mengatasnamakan kelompok yang kata nya di motori Pemdes ini, dan apakah benar jauh dari kata masalah dan membawa kemaslahatan masyarakat???.( Masih menjadi tanda tanya besar sekali ), jika mengenang kisah dan sedikit banyak persoalan nya, sewaktu melaksanakan penanaman mangrove program PEN penanaman bersumber APBN maupun pihak swasta beberapa tahun lalu belakangan ini.
Seandainyalah Pemdes memang benar serius lakukan penanaman mangrove ,bukankah ada puluhan dan bahkan sampai ratusan HA perkebunan sawit di Paluh Cingam, Mundam, Kelantan atau bahkan di perbatasan antara Securai Selatan ( Kecamatan Babalan ), Kwala Gebang dan Pasar Rawa ( Kecamatan Gebang ) lebih kurang 650 HA ( hamparan baru di lingkup alat berat ), yang masuk juga dalam kawasan hutan produksi ( HP ) .
Itupun kalau memang jika serius untuk di tanamin mangrove dan seharusnya di pasang pilar tapal batas merujuk kesepakatan masing masing pejabat berwenang pada waktu beberapa tahun yang lalu , baik itu Camat Babalan, Camat Gebang, Kades Pasar Rawa, Kades Kwala Gebang ,Kades Securai Selatan pada masanya, juga di ketahui Asisten I Bupati Langkat.
Seharusnya jika mengikuti gaya maen kelompok ini, wajar di lakukan penanaman mangrove tampa terkecuali, bukan tebang pilih lahan alias hanya milik satu ke pengusaha saja, dengan dalih untuk menghijaukan kembali lahan kawasan hutan yang sudah terlanjur di tanamin sawit atau belum, kalau memang tegas tandas demi untuk kesejahteraan masyarakat khususnya nelayan pesisir, di Pasar Rawa, Kecamatan Gebang.
Di pikir pikir terasa kasihan jugalah kalau emang benar benar ternyata di beli pengusaha lahan nya dari masyarakat dan PT, atas nama kelompok malah di takuti dengan cerita kawasan hutan bertahun lamanya, ungkap sumber.
Padahal pohon sawit nya sudah ada sebelum kelompok ada. Bahkan sebelum ada sawit nya masih berupa pertambakan, Alm. B , AS ( sewaktu Bendahara Pemdes ) sempat bertambak 2008 – 2011 bertahun tahun lamanya ( masa ada PT ). Lanjut di jual ke pengusaha Stabat. Di masa Alm. B.AS menjabat jadi Kades muncullah kelompok ngakunya penggiat hutan SK Kades, kebetulan program penghijauan Kementrian KLHK RI lagi gencar – gencarnya, terang dia.
Kembali cerita lahan yang awal nya sudah di jual terus menerus jadi sasaran penanaman atas nama kelompok ( pengusaha pasrah mengalah 60 Ha di tanam mangrove , sisa lahan yang di beli nya hanya 38 HA kebun sawit, itupun banyak yang mati, berakibat minim produksi, jadi jumlah perkirakan total ada 98 HA .
Selain pejabat setempat,
momen penanaman tersebut hampir setiap tahun pejabat Daerah maupun Provsu , Kementrian KLHK RI dan Daerah berdatangan ikut dan saksikan penanaman, agar terkesan pembenaran.
Jika berpedoman kepada kawasan hutan seharus dan syogyanyalah , dan kenapa lahan puluhan hingga ratusan HA perkebunan sawit masyarakat dan pengusaha di Paluh Cingam, Mundam, Kelantan tidak di tanamin mangrove juga, kenapa harus di lahan milik pengusaha Stabat ini saja, tanya H salah seorang penggiat hutan.
Ada kejanggalan untuk persoalan ini perlu campur tangan pihak penyidik untuk mengungkap apa motif sebenarnya di balik dari kegiatan ini, pinta H.
Sebagai referensi dan informasi dari berbagai sumber tahun 1993 di beli dari masyarakat oleh PT Surya Hadi Perkasa ( SHP) untuk pertambakan udang dan tahun 2012 di beli oleh Acin/Bastani atau Aling Sorum luas arealnya tidak tau pasti tapi yang jelas bekas seluas PT SHP, terang sumber.
Kelompok berdiri tahun 2018 dan areal kerja yang di usulkan tanpa seizin atau setau masyarakat dan pemilik kebun, tanah garapan masyarakat di dari tahun 2012 juga di masukan di areal kerja tanpa seizin masyarakat bg, dampak dari itu masyarakat tidak bisa dapat mengikuti program Tora yang saat ini sedang belaku sebab diklaim oleh kelompok sebagai lahan kerja dan sebagai binaan nya padahal itu tidak ada sama sekali dan bisa di konfirmasi langsung ke masyarakat nya yang berkebun di situ, sebut nya.
Tanah masyarakat itu dulu nya garapan binaan KSU Lenggadai Jaya dan plang nya masih terpasang di depan rumah di tambak, sementara Almarhum Bambang bertambak dari 2008 sampai 2011, tutur nya.
Reporter : Dedek Akhyar