Buser24.com | Langkat ( SUMUT).
Dipikirnya aksi pencurian kotak amal Vihara yang di lakukan nya tidak di ketahui petugas,sarana informasi yang berkembang benar benar di manfaatkan Polsek Pangkalan Brandan dalam mengungkap siapa si pelaku pencurian ,hanya dalam tiga hari ciri ciri pelaku langsung di ketahui,tidak menunggu berlama lama Polsek Pangkalan Brandan langsung mengetahui keberadaan dan menangkap si pelaku.
Setelah di lakukan introgasi dan penggeledahan dalam dompet berwarna hitam,terdapat uang sisa hasil pencurian sebanyak Rp.350.000,-,yang di ambil nya dari kotak amal Vihara,setelah memenuhi unsur pencurian.
M. Rapidin (29),warga Jalan Pasar Pipa Lingkungan VI ,Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan,Kabupatean Langkat,langsung di amankan Opsnal Polsek Pangkalan Brandan,
Minggu,(24/1/202), sekira pukul 00.10 Wib,lagi sedang berjalan di Lingkungan VI Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.
Menurut korban kejadian pencurian awalnya,
Tan A Heng, LK ( 57),Wiraswasta, warga Jalan Sei Bilah, Gang Sayur Vihara Kong Hok Tong ,Kelurahan Sei Bilah Timur Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat ,ketika di kompirmasi mengatakan,
Pada hari Kamis tanggal 21 Januari 2021, sekira Pukul 11.30 Wib, di Vihara Kong Hok Tong Jalan Sei Bilah Kelurahan Sei Bilah Timur Kecamatan Sei Lepan ,Kabupaten Langkat ,ketika hendak membersihkan Vihara , tiba tiba melihat kotak amal milik Vihara yang terbuat dari besi sudah dalam keadaan terbuka ,terang Tan A Heng,Kamis (21/1 2021), Sekira pukul 11.30 wib, di Jalan. Sei Bilah Gang Sayur Vihara Kong Hok Tong ,Kelurahan Sei Bilah Timur, Kecamatan,. Sei Lepan Kabupaten. Langkat.
Kemudian, kata Tan A Heng melanjutkan ceritanya “kunci gembok kotak amal tersebut sudah berada dibawah, lalu pelapor langsung memberitahukan kepada ketua pengurus Vihara tersebut kepada Akun, kemudian melihat isi dalam kotak amal Vihara tersebut sudah hilang, sehingga Vihara mengalami kerugian Rp. 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) ,beber Tan A Heng.
“Merasa keberatan dan sayapun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkalan Berandan, guna proses selanjutnya,kata Tan A Heng.
Sesuai dengan LP/13/I/2021/SU/LKT/ SEK-BRANDAN.
Tgl 23 Januari 2021,di lengkapi pemeriksaan dua orang saksi.
Kapolsek Pangkalan Brandan AKP
P. S. Simbolon, SH memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Dedi Y.P Ginting, SH dan Petugas Opsnal melakukan cek TKP dan melakukan Penyelidikan terhadap aporan tersebut,dan hasil penyelidikan tersebut, diketahui ciri ciri pelaku pencurian adalah laki-laki yg diduga bernama M. Rapidin.
Kapolsek Pangkalan Brandan AKP. P.S Simbolon,SH ketika di kompirmasi terkait kronologi penangkapan mengatakan,
Dan Pada hari Minggu tanggal 24 Januari 2021, sekira pukul 00.10 Wib Team Opsnal Polsek Pangkalan Brandan mendapat informasi bahwasanya yang diduga pelaku atas nama M. Rapidin sedang berada di Lingkungan VI, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan,Kabupaten Langkat yang sedang berjalan kaki ,kata P.S Simbolon.
Kemudian lanjut Kapolsek AKP P.S Simbolon,SH, Team Opsnal langsung mengamankan pelaku, kemudian dilakukan penggeledahan diri dan ditemukan satu buah dompet warna hitam yang didalamnya berisikan, 3 (Tiga) Lembar Uang Kertas Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), 1 (satu) Lembar Uang Kertas Pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah),jelas P.S Simbolon,SH.
Masih menurut P.S Simbolon , ditanyai uang yang ada didalam dompet milik pelaku bahwasanya pelaku menjawab uang itu sisa hasil kejahatan yang saya lakukan, setelah itu di tanyakan BB yang lainnya dan dan pelaku menjawab bahwasanya BB tersebut sudah habis,tutur P.S Simbolon.
“Selanjutnya pelaku dan BB dibawa ke Polsek Pangkalan Berandan guna Proses hukum lebih lanjut,sebut AIPTU Yasir Rahman Paur Subbag Humas Polres Langkat membenarkan kejadian sekaligus mengakhiri kompirmasi mewakili Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga,SIK.
Turut di amankan barang bukti berupa,
1 (satu) buah kotak amal milik vihara yang terbuat dari besi warna merah.
1 (Satu) buah dompet warna hitam.
3 (Tiga) lembar uang kertas Rp. 100.000.
1 (satu) lembar uang iertas pecahan Rp. 50.000.
Reporter : AYR