Buser24.com, Berastagi – Pada hari selasa tanggal 15 Desember 2020 sekira pukul 00:20 WIB, KPUD Kabupaten Karo mengadakan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo Tahun 2020 yang diselenggarakan di Hotel Sinabung Berastagi, yang disaksikan oleh saksi pasangan setiap Paslon dan diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Karo.
Dari hasil rekapitulasi yang dilaksanakan mulai dari tanggal 14 Desember 2020 sekira pukul 09:00 WIB hingga tanggal 15 Desember 2020 sekira pukul 00:20 WIB.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karo mengumumkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 5 Cory Sebayang dan Theopilus Ginting sebagai peraih suara terbanyak dalam Pemilihan Bupati tahun 2020. Pengumuman itu disampaikan KPU dalam rapat pleno di gedung Hotel Sinabung Berastagi , Senin (15/12/2020) dini hari, sekira 00:20 WIB.
Adapun Data Jumlah Perolehan Suara Tingkat Kabupaten/Kota yang diperoleh pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Karo, adalah sebagai berikut :
No urut 1 (Jumlah Suara 52.019)
No urut 2 (Jumlah Suara 21.349)
No urut 3 (Jumlah Suara 51.103)
No urut 4 (Jumlah Suara 3.158)
No urut 5 (Jumlah Suara 59.608)
Setelah KPU menuntaskan rekapitulasi Kabupaten di 85 PPK dari 17 Kecamatan.
Ketua KPU Karo, Gemar Tarigan,ST membacakan keputusan hasil rekapitulasi Kabupaten Pilkada 2020, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020. Setelah itu Palupun diketok tanda penetapan hasil rekapitulasi tersebut pada dini hari Selasa (15/12/2020).
Turut hadir dalam rapat pleno terbuka tersebut seluruh komisioner KPU, Ketua Eva Juliani, SH.dan Komisioner Bawaslu, Hadir saksi dari pasangan no 1, 3, 4, dan 5 juga pihak Polres Karo, Kodim 0205/TK dan Bupati Karo,Terkelin Brahmana,SH.MH juga seluruh Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) 17 kecamatan.
“Akan tetapi KPUD Karo belum bisa langsung menetapkan Cory – Theo sebagai Bupati dan Wakil Bupati Karo hari ini sebab, “Berdasarkan ketentuan yang ada, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang lain, mungkin saja ada yang kurang puas dan tidak bisa menerima keputusan KPUD Karo, masih dapat mengajukan sengketa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Apabila dalam tiga hari tidak ada sengketa yang diajukan, maka KPUD Karo dapat menetapkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih 2020 -2024”, tutup Gemar Tarigan. (Nando Sagala)