FPIISUMBAR.COM, JAKARTA – Sidang kasus dugaan pemerasan terhadap mantan GM PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari M Yusuf, CH telah masuk dalam tahapan pembacaan pembelaann oleh kuasa Hukumnya Suaris Firdaus Sembiring, SH , bertempat di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 19/08-2020.
Dalam pembelaannya Suaris meminta agar majelis hakim untuk membebaskan atau paling tidak meringankan hukuman Kliennya dengan mempertimbangkan tuntutan yang pada sidang tuntutan JPU dianggap tidak sesuai, karena pasal yang disangkakan tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya, karena klien kami CH bukan ASN melainkan karyawan swasta, dan tidak pantas disamakan tuntutannya dengan pengawai ASN yang korupsi dengan angka yang Fantastis.
Selanjutnya dalam pembelaannya juga dituturkan bagaimana pak hakim dapat membayangkan kehidupan seorang CH yang dalam masalah ini cuma punya niat untuk membantu orang, namun menimbulkan masalah buat dirinya yang mengakibatkan dia di tahan di kursi pesakitan sehingga sudah menjelang 9 bulan ini keluarganya berantakan, anak istri terlantarkan.tidak tahu nasib mereka makan atau tidak, karena CH satu – satunya tulang punggung keluarga, yang saat kejadian penahanannya sangat mendadak bahkan tidak ada bekal yang ditingalkan untuk istri dan anaknya.
Suaris juga menjelaskan bahwa saat kliennya melakukan apa yang di suruhkan kepadanya, jelas -jelas dia menganggap bahwa apa yang di lakukannya adalah hal baik karena menolong orang ternyata malapetaka yang dia dapatkan, semua itu karena ketidak tahuan dan ketidak mengertian klien saya tentang hukum.
Lanjut Suaris, sekali lagi, saya meminta kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan kembali dengan tuntuta Klien saya CH yang di tuntut oleh JPU 4 th 6 bulan, ini sangat tidak adil, karena menurut suaris Kliennya CH tidak bisa di tuntut dengan mengunakan pasal Tipikor buat ASN.
Dimana letak keadilan, untuk itu sekali lagi saya sebagai kuasa hukum CH meminta untuk majelis hakim segera membebaskan Klien saya atau setidaknya meringankan hukumannya.
Kepada majelis hakim yang mulia, Klien saya CH sangat menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak akan mengulangi lagi perbuatannya karena dengan tuntutan 4 th 6 bulan bagi klien saya dianggap sangat tidak adil, sehingga kepada majelis hakim kami mempertanyakan, dimana letaknya keadilan bagi klien kami?
Sementara itu disela pembacaan Nota Pembelaannya, CH sebagai Terdakwa dalam Kasus ini berkesempatan melantunkan bait demi bait Puisi yang ditulisnya buat Majelis Hakim yang Terhormat agar dapat diresapi makna dari puisi tersebut.
Adapun puisi yang dibacakan tersebut berjudul :
MENCARI ORANG – ORANG BIJAK,
Kami jua yang derita,
Karena tak punya kuasa,
Kastapun kami tak punya,
Tawa canda teman setia,
Kami di jadikan awal petaka,
Padahal mereka ciptakan bersama,
Kami bukan siapa – siapa,
Hanya semut kecil yang mencari asa,
Kami di perdaya oleh yang punya cerita,
Sehingga menjadi celaka,
Untuk berjalanpun kami tak bisa,
Harus pakai penyangga,
Tapi yakin tuhan masih ada,
Walaupun kami tak berdaya,
Karna semut tetaplah semut,
Semoga ada orang – orang bijak,
Melihat semut kecil terjebak dalam tumpukan madu tak sedap,
Karna ulah orang – orang tersesat,
Gedung bundar yang tak bundar.
Medio, 07 Desember 2019
Karna rasa ketidak adilan.. sementara yang diduga koruptorny M. Yusuf tunggang langgang….bebas..
Yang Korupsi Siapa yang di tahan Siapa? Bentuk hukum yang tidak adil..(Tim Fpiisumbar)