Buser24.com, Langkat – Pada hari Senin 28/09/2020 sekira pukul 09.00 wib, Dilakukan Oprasi Yustisi pendisiplinan kepatuhan warga terhadap Inpres no6 thn2020 tentang Protokol kesehatan, di Wilkum Polsek Kuala.
Adapun giat Oprasi Yustisi di lakukan di Simpang Blangkahan, dan jalan Gajah Mada, Kelurahan Pekan Kuala, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Terhadap warga (pengendara) yang tidak mematuhi Inpres no6 thn2020 Tentang protokol kesehatan.
Dengan melibatkan personil Polsek Kuala, Koramil 04 Kuala Dan ASN Kecamatan Kuala.
Dalam kegiatan tersebut masih banyak di jumpai masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Ucap Wakapolsek Kuala Iptu R.Ginting.
Wakapolsek menindak masyarakat yang masih terjaring Oparasi Yustisi, yang tidak memakai masker empat(4) orang di hukum Push Up.
Oprasi tersebut di Pimpin Wakapolsek Iptu R.Ginting, mewakili Danramil Kuala Sertu Safrin, mewakili Camat Kuala Kasi Trantib Melinda, Personil Polsek Kuala, Personil Koramil 04 Kuala, ASN Kecamatan Kuala.
Kegiatan Oprasi Yustisi dan pendisiplinan terhenti hingga pukul 11.00 wib.
Wakapolsek kembali ke Mako Polsek Kuala bersama seluruh porsonil. (Riduan.Stp)