Buser24.Com | Langkat (Sumut).
Bangunan Swalayan yang diduga di DAS Sungai Batangserangan milik penduduk Sawit Seberang Kecamatan Sawit Seberang Kabupapaten Lankat bernama Yus keras dugaan belum resmi memiliki SIMB (Surat Izin Mendirikan Bangunan) sudah dikerjakan sudah selesai mengecoran lantai pertama dan sudah berdiri tiang-tiang besi.
Lebih kurang satu bulan yang lalu Ruben Ginting selaku pengawas bangunan kepercayaan Yus, karena belum terlihat berdiri plank SIMB ketika dikonfirmasi wartawan .terkait SIMB bangunan tersebut Ruben Ginting mengatakan semuanya sudah beres udah diurus semua.
Karenan belum begitu yakin dengan ucapan Ruben wartawan ingin ketemu langsung dengan pemiliknya yaitu Yus.Pada hari Sabtu (9/1/2021) Yus berada dilokasi saat dikonfirmasi berbeda dengan keterangan Ruben.
Menurut pengakuan Yus, persyaratan sudah dipenuhi rekomendasi dari Kepala Desa dan Camat Sawit Seberang yang kita bawa ke Kabupaten dan sedang dalam proses tidak lama lagi akan selesai, kata Yus.Nyaris Baku Hantam.
Setelah mendengar jawaban Yus yang berbeda dengan Ruben, Abunawas Siregar wartawan Harian Medan Pos bersama Prawito wartawan Harian SUMUT24, Ruben ketika ditanya Abunawas Siregar malah melecehkan dan terkesan menghina wartawan yang sedang menjalankan tugas sosial kontrol yang dilindungi dengan UU. NO.40 TAHUN 1999 Tentang PERS.
“Ruben Gintin dengan suara lantang mengatakan wartawan tidak punya hak untuk menanyakan tentang SIMB, siapa rupanya kau, kata Ruben bahkan melontarkan kata-kata kotor kepada Abunawas Siregar, sehingga nyaris baku hantam dilokasi antara Ruben kepercayaan Yus dengan Abunawas Siregar yang dilerai oleh Prawito”
“Demkian Yus sebelumnya sempat menanyakan tupoksi wartawan, meskipun dengan nada rendah, yang punya wewenang itu salah satunya Dinas tata ruang dan lainnya dari Pemkab Lankat, kalau wartawan tidak ada haknya bertanya soal SIMB”.
Padahal wartawan menjalankan tugas jurnalistiknya sebagai sosial kontrol dilindungi payung hukum saat menjalankan tugasnya sebagai mana diatur dalam UU. nomor:40 Tahun 1999 tentang PERS.
Dimana pada BAB VIII pasal 18 ketentuan pidana menyebutkan Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500.000.000 (Lima ratus juta rupiah rupiah).
Reporter : Redaksi