
Buser24.com-Pangkalpinang Bangka. Perihatinan terhadap Insan Pers saat menjalankan tugas liputan sering kali terimidasi hingga berujung kurangnya kepercayaan diri dengan diamantkan Berdasarkan Undang Undang Pers No.40 Tahun 1999.
Bujang Musa Advokat Hukum dari Feradi dan selaku Konsultan Hukum Forum Pers Independent Indonesia (FPII) saat kumpul bareng di sekretariat Forum Pers Independent Indonesia Jalan Kampung Melayu Kota Pangkalpinang Bangka Belitung, 19/11/2020.
Menyemangati kepada Insan Pers agar tetap teguh menjalankan tugasnya yang melekat dalam profesinya berdasarkan Undang Undang Pers, ia menilai banyaknya awak media ataupun Insan Pers yang terimidasi ketika menjalankan tugasnya, padahal Pers dilindungi oleh Undang Undang baik secara aturan Hukum di Indonesia maupun hukum internasional. Meneropong kesejajaran dengan institusi lembaga-lembaga lainnya dengan advokat yang dilindungi undang-undang dan terikat dengan Kode etik diantaranya lembaga Kepolisian, Kehakiman, Kejaksaan dan Advokat serta lembaga-lembaga lainnya, lalu kenapa ketika insan pers melakukan tugasnya terkadang menemui kesulitan mendapat informasi sehingga terampaslag Hak Pers saat menjalankan tugasnya.
Kembali Bujang Musa mengatakan padahal insan Pers sangat dibutuhkan dalam mendukung kemajuan pembangunan di dalam suatu Negara atau daerah dengan di sampaikan berbagai informasi baik pendidikan, budaya maupun aturan hukum yang dijalankan di suatu negara, contoh Suatu informasi yang sangat penting untuk diketahui semua orang, maka oleh insan Pers, informasi tersebut dengan cepat sampai kepublik. Namun terkadang ada sumber berita baik person atau Intutusi lembaga pemerintah maupun swasta menolak dipublikasi dengan cara membatasi kebebasan pers bahkan terkadang tak jarang insan pers menerima pengusiran dari sumber tersebut. Selain itu insan Pers setelah mempublikasi hasil liputan pernah menerima pengaduan kepolisian dari pihak sumber yang tidak senang dengan pemberitaannya yang dinilai mengganggu aktivitas usaha sumber. Perlu kita pahami bahwa dalam kontak ini secara tidak langsung Pers memiliki hak Imunitas dlm menjalankan tugas profesinya yang secara tidak langsung terbebas dari penekanan bahkan terjeratnya perbuatan pencemaran nama baik maupun didalam UU ITE. Karena hak mutlak Pers menyampaikan informasi yang didapatkan dari berbagai Nara sumber lalu kemas informasi tersebut menjadi sebuah berita dan diterbitkan sebuah pemberitaan disampaikan ke publik melalui alat media Pers.
Bujang Musa SH.MM yang mengevaluasi bahwa kembali sering di sudutkan dalam menjalankan tugasnya disebutkan pencemaran nama baik adalah keliru, karena Pers tidak bisa diintimidasi dalam menjalankan tugasnya karena pers memiliki hak jawab, hak koreksi dan hak tolak, untuk itu semestinya semuanya harus memahaminya. Sangat disayangkan jika suatu lembaga dalam Negara kita ini diduga mengenyampingkan atau tidak mengetahui kewenangan kebebasan Pers yang telah diatur oleh Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Bujang Musa memberikan motivasi kepada Insan Pers melalui Forum Pers Independen Indonesia (FPII) agar selalu memahami Undang Undang Pers dan kode etik pers, karena ini merupakan pondasi insan pers saat menjalankan profesinya. Dan jika itu sudah dilakukan maka insan pers jangan takut dengan publikasi pemberitaan, dan pesan saya jadikan berita itu Akurat dan berimbang. Saya titipkan kepada rekan insan pers bahwa tugas Pers menyampaikan informasi bukan membuat informasi, tegas bujang musa.(Firdaus)
Sumber : FPII Setwil Babel