
Buser24.com, Meranti – Pengacara Bupati Kepulauan Meranti, Bonny Nofriza, S.H,M.H, sabtu tgl 06/12/2020 menjelaskan kepada media ini terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh sani alwi cs, kasus nya saat ini sedang di proses secara hukum di Polres Kepulauan Meranti adapun terkait pemberitaan yang menyebar melalui media online mau pun media cetak dapat di pastikan itu semua merupakan pengakuan atau pembelaan dari sani cs saja, bukti fakta yuridis saat ini laporan pencemaran nama baik terhadap Bupati Kepulauan Meranti sedang di proses hukum di Polres Kepulauan Meranti terakhir kita mendapatkan informasi perkembangan kasus nya sudah masuk tahap Penyidikan selanjutnya pemberkasan dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan, yang berarti bahwa pencatutan nama Bupati Kepulauan Meranti dalam kasus tersebut merupakan pelanggaran hukum ucap Bonny.
Adapun terkait kronologis peristiwa tentu hal tersebut telah tertuang dalam BAP/ berkas acara pemeriksaan oleh pihak kepolisian yang menerangkan peran masing masing pelaku dugaan tindak pidana tersebut yang pada kesimpulan nya klien kami Bupati Kepulauan Meranti Drs.Irwan Nasir M.Si sangat dirugikan atas pencatutan nama dan perbuatan sani cs tersebut ucap Bonny.
Kita dalam proses penegakan hukum selalu melihat aspek Yuridis bukan berdasarkan opini semata, terkait melaporkan Bupati ke KPK, LPSK itu adalah demi kepentingan pembelaan dan pencitraan Sani Cs saja, masing masing lembaga tersebut mempunyai aturan baku tertulis dalam hal menyikapi persoalan yang mereka tangani sementara dugaan tidak pidana yang dilakukan oleh Sani Cs ini bukanlah ranah kewenangan dari lembaga lembaga tersebut, oleh sebab itu karena kami melihat dari sisi aspek hukum ini adalah hal mengalihkan isu dan pencitraan yang dibuat oleh Sani Cs karena hal tersebut tidak didukung oleh bukti bukti hukum dan fakta fakta Yuridis yang sebenar nya, terang Bonny.
Adapun terkait masyarakat sebagai korban tindak pidana pada pemberitaan sebelum nya disuruh untuk tenang dan diam oleh Sani Cs, kami menghimbau untuk segera melaporkan perihal korban dugaan tindak pidana penipuan yang saudara alami kepada aparat penegak hukum karena dengan demikian hukum bisa ditegakkan dan keadilan bagi saudara bisa dicapai, jangan percaya lagi dengan bujuk rayu untuk terus tetap diam.
Sekali lagi kami menghimbau kepada seluruh para korban dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Sani cs untuk segera melaporkan hal tersebut kepada penegak hukum untuk mendapatkan keadilan bagi para korban tersebut, Ucap Bonny.
Dengan demikian, biarkan nanti proses hukum yang akan menjawab secara terang benderang seluruh tudingan yang selama ini tidak benar yang diberitakan kepada klien kami Bupati Kepulauan Meranti Drs.Irwan M.Si tutup Bonny. (zamri)