Buser24.com, Deli Serdang :
Bhabinkamtibmas Polsek Galang Polresta Deli Serdang Desa Tanah Merah Kecamatan Galang Bripka Achmad Husein turut menghadiri kegiatan sosialisasi peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negri.
Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Dalam Negri No. 9 dan 8 Tahun 2006 oleh Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Deli Serdang ini berlangsung di Balai Desa Tanah Mersah Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang, Rabu, (18/11/2020).
Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah harus diketahui oleh semua pihak termasuk seluruh masyarakat.
Hadir juga dalam kegiatan tersebut tim forum komunikasi umat beragama Kabupaten Deli Serdang Drs. H Edi Waluyo (ketua), Drs H Mujahid, Drs Jaya Sijabat, Sali Marpaung, Rajindra, Kepala Desa Tanah Merah Anton Hudayat, Bhabinkamtibmas Bripka Ahmad Husein, Babinsa Serma Mahyuddin, Ketua BKPM se Desa Tanah merah, tokoh agama dan tokoh masyarakat Desa Tanah Merah.
Disela kegiatan Sosialisasi tersebut saat dikonfirmasi awak media ini Bhabinkamtibmas mengatakan, Sosialisasi ini memang harus diketahui oleh semua warga Desa Tanah Merah agar tidak terjadi kesimpang siuran pendapat.
“Hal ini memang harus diketahui oleh warga masyarakat, supaya bisa sama-sama saling menjaga kerukunan antar umat beragama di Desa Tanah Merah Kecamatan Galang khususnya,” jelas Bripka Husein.
(L Bagus)