Buser24.com, Batam :
Opsnal reskrim Polresta Barelang bersama Opsnal Polsek Sekupang yang dipimpin oleh kasat reskrim polresta barelang Kompol Andri Kurniawan berhasil mengamankan 4 orang sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan/curas yang juga sebagai (Residivis), Kamis (17/12/2020).
Empat pelaku curas yang juga residivis ini dengan inisial MA (34) , RL (35), SB (36) , TF (35) yang bersama-sama melakukan pencurian dengan kekerasan/curas kepada Korban Inisial NK.
Ada beberapa TKP kejadian pencurian dengan kekerasan/curas yang di lakukan para pelaku yaitu di Ruko Botania Kota Batam, Toko Minuman, Botania Garden, Toko Mini Market, Sekupang , Villa Indah Puri, Sekupang, Rumah, Villa Indah Puri, Sekupang, Rumah Bule , Halte Tiban.
Berawal pada saat pelapor didalam ruko botania kelurahan Belian kecamatan Batam kota yang saat itu sedang jualan baju dewasa, sehingga datang orang yang tidak di kenal masuk ruko, pelapor dengan jumlah dua orang dan langsung mengambil HP milik korban merk Vivo warna merah dan salah satu pelaku membawa golok mengarahkan pada pelapor dan tersangka mengatakan diam ya (pelapor di arahkan agar diam di tempat) dan terlapor mengambil tas warna coklat yang berisi nota-nota belanja kain dan uang kurang lebih sebanyak Rp 3.000.000 dan kedua terlapor langsung pergi dan pelapor sempat mengatakan ada CCTV apakah kamu tidak takut, sehingga terlapor langsung pergi dari lokasi. Atas kejadian tersebut korban langsung datang melapor ke Polresta Barelang.
Menerima laporan tersebut dengan gerak cepat Opsnal Reskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan melakukan penyelidikan lapangan dan benar telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan/curas. Kemudian Pada hari kamis tanggal 17 Desember 2020 sekira pukul 00.10 Wib, Gabungan Opsnal Reskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Sekupang mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di sekitaran Tanjung Uma Sekira pukul 00.43 Wib.
Ketika di lakukan penangkapan pelaku melarikan diri, kemudian petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali akan tetapi pelaku tetap melarikan diri, Kemudian petugas memberikan tindakan tegas dan terukur ke kaki pelaku dan pelaku berhasil diamankan inisial Ma dan RL, Kemudian dilakukan pengembangan sekira pukul 02.59 Wib di Perumahan Geisha External Marina Blok AA 27 dan berhasil mengamankan pelaku inisial TF, Kemudian dilakukan pengembangan kembali ke tanjung pinang sekira pukul 05.09 Wib dan berhasil mengamankan pelaku inisial SB, Selanjutnya para pelaku di bawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan berupa :
• 1 Bilah Parang
• 1 Buah Kampak
• 1 Bilah Pisau Dapur
• 1 Unit Hp Xiomi Putih
• 1 Unit Hp Senter merk Strawbery
• 1 Unit Hp Senter Nokia
• 1 Buah Jam Tangan
• 2 Buah Gelang
• 1 Buah Dompet
• 3 Stel Baju
• 1 Buah Topi
• 1 Pasang Sepatu
Atas kejadian tersebut Pasal yang disangkakan adalah pasal 365 dengan Ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara.
Kapolresta Barelang Polda Kepri AKBP Yos Guntur melalui Kasubbag Humas AKP Betty Novia membenarkan bahwa adanya penangkapan terhadap pelaku tindak pidana curas yang saat ini sudah ditangani oleh Satreskrim Polresta Barelang untuk penyidikan lebih lanjut serta menghimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai tindak pidana pencurian, tidak membuka peluang atau kesempatan untuk melakukan tindak kriminalitas, selalu waspada dalam kondisi apapun, Ungkapnya.” (ET)
Editor : Efendy Tampubolon