Buser24.com, Bontomanai – Sebelum kejadian penyegelan pintu kantor, Kades Bontokoraang, Kecamatan Bontomanai, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan, Nur Alim mengaku, sempat menerima salah seorang perwakilan warga yang datang membawa berkas pengajuan surat izin usaha.
Namun karena mekanisme dan regulasi pengurusan surat izin yang tidak bisa diwakili dan atau melalui perantara, maka Nur Alim, memutuskan untuk menangguhkan penandatangan berkas situ yang diajukan dan mengarahkan anak serta ponakan pemilik berkas, untuk pulang dan menyampaikan pesan kepada pemilik usaha untuk datang langsung ke kantor desa dan tidak menyuruh orang lain.
“Pemilik berkas, diundang ke kantor desa, setelah dilakukannya proses verifikasi administrasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen yang diajukan”.
“Namun karena terdapat ketidak sesuaian nama antara dokumen dengan orang yang membawa berkas dimaksud, maka kamipun, meminta ia kembali ke rumah dan menyampaikan pesan dari kami agar pemilik usaha bisa datang langsung dan mengurus sendiri dokumen situ yang diperlukannya ke kantor desa”.
‘Mungkin bermula dari situlah, Supardi merasa kesal dan akhirnya pada sekira pukul 16.30 wita, hari, Rabu, (23/12) kemarin, ia nekad menyegel pintu kantor desa dengan menggunakan balok”, terang, Kepala Desa Bontokoraang, Nur Alim, saat dikonfirmasi wartawan via saluran telefon selularnya, hari, Jum’at, (25/12).
“Setelah dilapori staf, bahwa kantor desa telah disegel dengan menggunakan balok, kamipun langsung berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan diarahkan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian, Polsek Bontomanai yang langsung turun ke tkp dan membuka paksa palang pintu yang dipasang Supardi”, ungkapnya menjelaskan kronologis penyegelan pintu kantor Desa Bontokoraang. (Andi Fadly Dg. Biritta)