
Buser24.Com,LANGKAT ( Sumut ) – Pasca dibukanya tender paket proyek Konstruksi II oleh Pokja dan PKK di Pemkab Langkat,mulai riuh dan memanas apalagi 7 Asosiasi Kontraktor mengajukan protes resmi karena adanya persyaratan tambahan dalam kelengkapan Administrasi peserta tender.
Adanya protes dan keberatan dari 7 Asosiasi Kontraktor di Kabupaten Langkat ini termasuk Aspekindo,Askonas,Aspeknas,Gabpeknas,Gapeksindo,Gapensi dan Askindo.
Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Asosiasi Gabpeknas Ir. M.Yusuf Kaban ketika dikonfirmasi Wartawan Buser24.Com,Jumat ( 31/05/2024 ) terkait riuhnya proses dan persyaratan tender proyek tersebut.
Lebih lanjut menurut Ir.M.Yusuf Kaban, menilai Pokja pekerjaan konstruksi II membuat tambahan yang dinilai diskriminatif karena berdasarkan PP Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah pasal 44 ayat 9 menegaskan, Pokja Pemilihan dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang diskriminatif dan tidak objektif,ungkapnya serius.
Atas adanya syarat tambahan tidak seperti sebelumnya tersebut,membuat Asosiasi Kontraktor Langkat Bersatu ini merasa keberatan atas adanya kebijakan PPK/Pokja pekerjaan konstruksi II tersebut.Sementara itu pihak PPK/Pokja terkait belum berhasil dikonfirmasi.Dan pihak Asosiasi Langkat Bersatu ini meminta kepada pihak Pj Bupati Langkat,DPRD Langkat dan juga Aparat Hukum turun-tangan menuntaskan protes ini.
Reporter : PB.