Buser24.com | Aceh Tamiang.
Seorang Pelaku Kriminalitas Tindak Pidana ilegal Loging beserta barang bukti diamankan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tamiang, Penangkapan tersangka tersebut dilakukan pada hari Minggu Tanggal 13 Desember 2020 sekira pukul 08.00 Wib tepatnya di Dusun Suka Mulia Kampung Tenggulun Kecamatan Tenggulun Aceh Tamian, Hal ini dibenarkan melalui siaran Pers Release yang disiarkan oleh pihak Satreskrim Polres Aceh Tamiang, Senin (14/12/2020).
Informasi terkait penangkapan seorang pelaku sebagai Tindak Pidana Ilegal Loging melalui siaran Pers Release yang disiarkan menerangakan Bahwa “Tepatnya pada hari Minggu tanggal 13 Desember 2020 sekira pukul 08.00 Wib anggota Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang mendapat informasi dari pihak masyarakat, bahwa ada 1 (satu) Unit Mobil truk jenis Isuzu warna putih dengan nopol BK 8965 DB sedang mengangkut hasil hutan kayu tanpa izin yang akan melintasi dikampung Tenggulun Kecamatan Tenggulun Aceh Tamiang.
Selanjutnya, pada saat di Dusun Suka Mulia Desa Tenggulun Kecamatan Tenggulun Aceh Tamiang, anggota Tim opsnal Sat reskrim Polres Aceh Tamiang melihat ada mobil tersebut yang sedang berhenti di tepi jalan.
“tidak jauh dari mobil tersebut ada terlapor yang sedang duduk mengawasi mobil tersebut, kemudian anggota tim opsnal Sat reskrim Polres Aceh Tamiang menyambangi pelaku guna menanyakan dokumen resmi terkait pengangkutan hasil hutan kayu yang sudah diangkut, Dari pertanyaan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satreakrim Polres Aceh kepada pelaku, pelaku tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen resmi atas pengangkutan hasil hutan kayu tersebut, Dan pada saat itu pula pelaku Langsung diamankan ke Polres Aceh tamiang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Disamping itu, Dari hasil Pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian Polres Aceh Tamiang terhadap pelaku, Pelaku ini Beranama Iryandi (40 tahun) Alias IIR Bin Maddi Warga Dusun Adil Makmur II Kampung Tenggulun Kecamatan Tenggulun Aceh Tamiang sebagai Karyawan diperusahaan Mapoli Raya.
“Dan Iryandi Ini adalah pemilik kayu seberat 4 (empat) ton jenis kayu Damar dengan cara membeli kayu dari Dua Rekan Bisnisnya yang bernama “UJANG” (45 Th) warga Dusun Suka Mulia Desa Tenggulun Kecamatan Tenggulun dan “TUAH” (355 Th) Warga Dusun Suka Mulia Desa Tenggulun KecamatanTenggulun Aceh Tamiang dengan harga Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) per-tonnya, yang mana kayu tersebut di muat di daerah I6 tepatnya di Dusun Adil Makmur II Desa Tenggulun.
Selanjutnya, pelaku yang bernama IRYANDI ini ,rencananya Kayu yang telah diangkut olehnya akan dibawah ke wilayah Medan (Sumut) untuk dijual kembali dengan harga Rp. 7.500.000. (Tujuh Juta Lima Ratus rupiah).
“Kemudian tersangka sebagai pelaku Kriminalitas Tindak Pidana Ilegal Loging dan Barang Bukti Berupa Kayu Ilegal jenis Damar Sebanyak 4 Ton, 1 (Satu) Unit Mobil merk Isuzu Warna putih Nopol BK 8965 DB, serta 1 (Satu) Lembar STNK atas Nama PT.Varia Inti Pancar diamankan untuk dilakukan proses hukum yang berlaku.
Reporter : Andi.