Buser24.com | Langkat (Sumut).
Setelah sempat tertunda pengesehan APBD Kabupaten Langkat tahun anggaran 2021 akibat tidak qorumnya kehadiran anggota DPRD Langkat, akhirnya disahkan juga Ranperda APBD Kabupaten Langkat sebesar 1,8 triliun menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD, Minggu (6/11/2020).
“Total Rp.1.821.274.173.308,- APBD Kabupaten Langkat tahun anggaran 2021 disetujui anggota DPRD Langkat,” sebut Ketua DPRD Langkat Surialam, SE yang memimpin rapat setelah enam fraksi menyatakan setuju dan mengetuk palu sidangnya.
Pengesahan APBD 2021 ini juga ditandai dengan ditanda tanganinya Surat Keputusan dan Berita Acara Persetujuan Bersama Kepala Daerah dengan Pimpinan DPRD Langkat.
Hal tersebut tertuang dalam SK nomor 46 tentang Persetujuan DPRD Langkat terhadap Ranperda ABPD T.A. 2021 untuk ditetapkan jadi Peraturan Daerah dan Berita Acara Persetujuan Bersama nomor 7 tahun 2020 dan nomor 900-4035/DPRD/2020 masing-masing tertanggal 6 Desember 2020.
Ketua DPRD Langkat berharap kepada Pemerintah Kabupaten Langkat untuk segera menyampaikan Perda yang telah disahkan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi.
Sebelumnya fraksi-fraksi dalam pendapat akhir fraksinya yang telah menyetujui disahkannya Ranperda APBD menjadi Perda, juga mengingatkan kepada Bupati Langkat merealisasikan janji-janji politiknya kepada masyarakat.
Salah satu fraksi juga meminta perhatian Bupati atas usulan-usulan masyarakat dalam reses anggota DPRD Langkat dapat terakomodir dengan baik kedepannya.
Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas saran dan masukan-masukan dari anggota DPRD Langkat pada saat pembahasan APBD dan ucapan terima kasih atas saran dan rekomendasi fraksi-fraksi DPRD Langkat dalam pendapat akhir fraksinya.
Ia menyakini saran dan rekomendasi DPRD Langkat sebagai bentuk kecintaan kepada Kabupaten Langkat dan sebagai tanggung jawab bersama dalam memberhasilkan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan masyarakat dan pelaksanaan pembangunan.
Reporter : Red/AYR.