![]()
Berau, Kaltim | Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup yang diwakili Fendy mendesak aparat penegak hukum dan Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Kabupaten Berau untuk segera menindak sebuah pabrik tahu yang diduga beroperasi tanpa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Jalan Ketapang RT 13 Kecamatan Bedungun, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Pabrik tahu tersebut dilaporkan tetap beroperasi dan membuang limbah cair langsung ke sungai tanpa proses pengolahan. Aktivitas ini dinilai telah mencemari lingkungan serta mengancam kesehatan masyarakat sekitar.
Salah seorang warga yang tak mau di sebutkan namanya mengaku sudah berulang kali menegur pemilik pabrik, namun tidak pernah diindahkan.
“Sudah berapa kali saya tegur, tapi orangnya keras kepala, Pak. Jadi capek kami menegur. Limbahnya itu langsung ke sungai, sementara dia juga ambil air sungai untuk usahanya,” ungkap saat dikonfirmasi melalui sambungan ponsel, Minggu (07/12/2025).
Atas laporan tersebut, Fendy meminta DLHK serta aparat penegak hukum segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan dan memberikan tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang diduga mengabaikan ketentuan perizinan lingkungan.
Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi
Pabrik tahu yang beroperasi tanpa IPAL dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
1. Sanksi Administratif
Meliputi:Teguran,Paksaan pemerintah,Pembekuan izin,Pencabutan izin usaha
2. Sanksi Pidana
Pelanggaran baku mutu air limbah:
Pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
Pengelolaan Limbah B3 tanpa izin (Pasal 107 UU 32/2009):
Pidana hingga 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp15 miliar.
Fendy menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, terutama bagi pelaku usaha yang diduga mencemari lingkungan dan merugikan masyarakat.
(Tim)
