![]()
Buser 24 Com,Tanah Karo (Sumut)-
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Tanah Karo berhasil mengungkap dan menangkap seorang tersangka dalam kasus tindak pidana penganiayaan cabul terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Kamis(27/11), sekira pukul 16.00 WIB di sebuah kedai kopi di Berastagi.
Korban dalam kasus ini adalah seorang pelajar perempuan berusia 13 tahun sebut aja Bunga, warga Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo. Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Minggu(23/11), sekitar pukul 22.00 WIB, namun baru diketahui keluarga pada Rabu(26/11) setelah seorang saksi menghubungi pihak keluarga.
Menurut keterangan saksi, korban sebelumnya sempat tidak pulang ke rumah dan diketahui dibawa oleh terlapor berinisial RR(28), warga JL. Kolam Berastag. Korban kemudian menjelaskan bahwa dirinya dibawa ke salah satu penginapan di Berastagi dan mengalami tindakan cabul oleh tersangka. Merasa keberatan dan tidak terima atas kejadian tersebut, pihak keluarga kemudian membuat laporan polisi ke Polres Tanah Karo.
Menindak lanjuti laporan tersebut, petugas UPPA Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mendeteksi keberadaan tersangka. Pada Kamis(27/11) sekitar pukul 15.30 WIB, Kanit UPPA IPDA Sofian A. Damanik, S.H, bersama anggota mengarah ke lokasi tempat tersangka berada, yakni Jecio Coffee Shop di Jl. Trimurti, Kelurahan TL Mulgap I, Kecamatan Berastagi.
Sekira pukul 16.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka RR tanpa perlawanan. Ia kemudian dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain Dua unit ponsel (Infinix hitam dan Samsung J7 Prime) dan Satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam biru tanpa nomor polisi, alat yang digunakan tersangka untuk komunikasi dan membawa korban ke penginapan.
Kini tersangka sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses penyidikan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 82 ayat (4) UUPA Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yaitu setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, melakukan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Diancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, serta denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah), dan apabila perbuatan dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak di bawah umur, sehingga pidana dapat diperberat hingga 1/3 dari ancaman pidana pokok.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H, S.I.K, M.M, M.Tr.Opsla, melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R, S.T, mengimbau para orang tua untuk selalu meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya, baik saat berada di lingkungan rumah maupun di luar rumah.
“Kami mengimbau seluruh orang tua agar lebih peka dan memperhatikan aktivitas anak-anak, termasuk pergaulan dan lingkungan sekitarnya. Pengawasan yang baik sangat penting untuk mencegah anak menjadi korban tindak pencabulan maupun kekerasan seksual lainnya,” tegas Kasat Reskrim, Sabtu(29/11) pagi di Mapolres.
Kasat Reskrim juga menekankan bahwa Polres Tanah Karo berkomitmen menangani setiap laporan kasus kekerasan terhadap anak secara profesional dan menindak tegas para pelakunya. Pihaknya juga memastikan bahwa korban mendapatkan pendampingan sesuai prosedur yang berlaku.
MB.Purba
Editor;L.Bagus.
