![]()
SERGAI | Buser 24.com — Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai Terangkan Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kegiatan ini pada hari Jum’at 15 Agustus 2025 Pukul : 14.40 Wib. Bertempat di RTP Polres sergai, Tepatnya dipelayanan Kantor PPA Sat Reskrim Polres Sergai.
Dasar LP/B/275/VIII/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT Tanggal 03 Agustus 2025.
Kejadian Perkara Hari Minggu Tanggal 03 Agustus 2025 di Lingkungan IV Kel. Tualang Kec Perbaungan Kab. Serdang Bedagai. Tersangka
Y I, Lk, 22 Tahun, Tidak Tetap, Dusun IV Desa Suka Damal Kec. Hinai Kab. Langkat.
Korban C A N, Pr, 16 Tahun, Pelajar SMA, sedangkan Pelapor A C N, Pr, 44 Tahun, Bidan, Jalan Mesjid Lingkungan X Kel. Tualang Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai.
Kronologis /uraian singkat kejadian, Pada hari Selasa tanggal 29 Juni 2025 sekira pukul 24.00 Wib korban menelpon Tersangka untuk menjemput korban dirumah dan pada pukul 03.00 Wib.
Tersangka sampai dirumah korban dan kemudian membawa korban pergi kerumah pelaku, yang terletak di Dusun IV Suka Damai Desa Suka Damai Kec. Hinai Kab. Langkat, selama 7 hari dan pada hari Kamis tanggal 31 Juni 2025 sekitar pukul 11.00 Wib.
Korban sudah disetubuhi dan digagahi layaknya suami istri oleh Tersangka, sebanyak 1 kali di ruang tamu rumah korban, dengan cara membujuk korban, dan pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira pukul 03.00 Wib.
Kasat Reskrim Polres Sergai memaparkan, Kronologis pengungkapan, Bahwa Tersangka menjemput korban di Perbaungan yang diketahui Tersangka hendak membawa lari korban ke Rumahnya yang berada di Langkat selanjutnya keluarga korban langsung mengamankan Tersangka dan membawa Tersangka ke Polres Serdang Bedagai.
Barang Bukti yang diamankan,
1 (Satu) Helai Baju Daster Perempuan Warna Hitam Dengan Motif Bunga Warna Kuning
1 (Satu) Celana Training Olahraga Warna Abu-Abu 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam Nopol BK 5676 PBQ.
Pasal yang dipersangkakan,
Pasal 332 ayat (1) ke le dari KUHPidana dan atau Pasal 760 Jo Pasal 81 ayat (2) dari Undang-Undang Ri No. 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang lo Pasal 84 ayat (2) KUHAP. Pasal 332 ayat (1) ke le dari KUHPidana “Barang siapa melarikan perempuan yang belum dewasa tidak dengan kemauan perempuan itu sendiri dengan maksud akan mempunyai perempuan itu baik dengan nikah ataupun tidak dengan nikah dipidana dengan ancaman pidana 7 (tujuh) tahun penjara.
Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (2)”Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)”
Ancaman Hukuman
Diancam dengan pidana penjara 7 (tujuh) tahun penjara dan atau paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). (HL24)
Editor….zamri.
