
Batu Bara,Buser24.com – Unit Reskrim Polsek Indrapura dibawah kepemimpinan Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik SH,MH berhasil amankan Jefri Simbolon (27) warga Dsn II Desa Suka Ramai Kec. Air Putih Kab. Batu Bara, diduga melakukan Pencurian dengan Kekerasan sebagimana dimaksud pasal 363 dari KUHPidana, di Dsn I Desa Pematang Panjang Kec. Air Putih Kab. Batu Bara., Senin (03/04/2023) sekira pukul 00:10 WIB.
Informasi yang diperoleh dari Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik SH,MH menyampaikan kronologis kejadian bahwa :”Pada Hari Sabtu Tanggal 01 April 2023 sekira pukul 15.00 wib. Pada saat pelapor porhanger HKBP Elfis Sitorus mau memimpin pelatihan KUR digereja HKBP SUKARAMAI yang terletak disusun II Desa Sukaramai, lalu Elfis membuka Gereja dari Pintu Depan dengan mengunakan kunci lalu setelah Elfis buka pintu depan Gerja Kemudian datang SINTUA yang bernama Br. Sinurat berkata “ Bah Mana Keyboard Kita sama Speakernya kok tidak ada “ lalu elfis melihat dan mendapati 1 (satu) Unit Keyboard merek Yamaha dan 1 (satu) unit Speaker Aktif adalah milik gereja HKBP Sukaramai sudah tidak ada kemudian elfis bersama ibu-ibu yang hendak latihan KUR melihat sekeliling dan mengadaptasi pintu samping belakang Gereja dalam keadaan terbuka selanjutnya saya melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib untuk dilakukan proses hukum yang berlaku di NKRI” ungkapnya.
Kapolsek menambahkan :”Pada hari Minggu tanggal 02 April 2023 sekira pukul 23.45 wib
Unit Reskrim Polsek Indrapura mendapatkan Informasi yang layak di percaya bahwasanya ada melihat 1 (satu) orang laki-laki membawa Keyboard yang dicirugai milik Gereja HKBP Sukaramai di Dsn I Desa Pematang Panjang Kec. Air Putih Kab. Batu Bara, mendapatkan informasi tersebut Unit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura yg di Pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Jimmy R Sitorus SH langsung menuju ke lokasi tersebut sekira pukul 00.10 wib dan melihat 1 (satu) orang yang dimaksud dan kemudian Team opsnal Polsek Indrapura langsung mengamankan laki-laki tersebut yang diketahu bernama Jefri Simbolon berikut dengan barang Bukti 1 (satu) unit Keyboard merek Yamaha dan 1 (satu) unit Speaker Aktif dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Indrapura untuk di proses secara hukum yang berlaku.
tegasnya.
(Penulis : Nando Sagala)
*