Buser24. Com .Langkat (Sumut).
Dari Anggaran dana Covid -19 Dengan fagu sebesar Rp.120.000.000, yang bersumber Dari APBN melalui Dana Desa (DD), Dan Anggran tersebut yang disalurkan diwilayah Desa Cempa tahun Anggran 2020 yang diperuntukan pencegahan dampak Covid -19 terhadap masyarakat sesuai program Pemerintah Pusat, Kelihatannya menjadi polemik panjang yang dihadapi oleh pihak Desa, pasalnya Kaur Kesra mengatakan “Tidak semua Saya tandatangani berita acaranya“
Menurut keterangan Kaur Kesra berinisial (La) kepada pihak Awak Media BUSER24. Com, di kediamanya jalan.Simpang ladang mengatakan “dari Anggaran Dana Covid – 19, sebesar Rp.120.000.000, yang saya tanda tangani untuk pembelanjaan sebesar Rp.105.000.000, namun tidak semua berita acara penggunaanya dari beberapa aitem yang tidak saya tandatangani seperti pembelian masker dan ada yang lainya, sementara biaya penyemperotan dari Anggaran silva”,Cetusnya, Senin (08/02/2021).
Lanjut “LA” selaku Kaur Kesra Desa Cempa mengatakan bahwa “Kenapa saya tidak mau menanda tangani dari beberapa aitem berita acara itu, karena saya tidak di libatkan dalam pembuatan berita acara tersebut dan saya pun tidak mengetahui dari rincian kegunaannya untuk apa dan untuk membeli apa, serta berapa jumlah barang nya dan berapa jumlah harga satuanya, jadi kenapa meski saya tandatangani dan seharusnya saya kan di libatkan dalam hal tersebut bukan di siapkan berkas acaranaya lalu saya di suruh tandatangan”, Cetus LA lagi dengan nada sedikit geram.
Tambah Kaur Kesra mengatakan ” inilah kalau Kaur – Kaur yang berkerja untuk Desa tetapi tidak di libatkan secara langsung dalam pembuatan berita Acara, Dan kesemua ini olah langsung oleh Kepala Desa sendiri, Dan kami ini kan bukannya bodoh – bodoh kali bang , seharusnya Kepala Desa , Sekertaris dan Bendahara Desa bisa kerjasama dan konsultasi yang baik ,kalaupun kami Kaur- Kaur ini kurang mengerti di berita bukan seperti ini kejadianya”,Ungkapnya.
Selain itu, Menyinggung terkait Dana BLT (Bantuan LangsungTunai ) “LA” juga menyampaikan “saya hanya menanda tangani jumlah Anggaran yang di gunakan Rp 251.000.000, ( Dua ratus lima puluh satu juta ) untuk 93 masyarakat penerima dan uangnya sama bendahara Desa dan saya tidak ada memegang uang BLT atau pun Anggaran Covid 19 , jadi saya jangan di libatkan dalam hal ini.
“Saya juga sudah beritahukan kepada Kepala Desa jauh –jauh hari, jangan libatkan saya kalau ada masalah dan saya juga tidak mau menandatangani beberapa aitem Anggaran Copid 19, sebab saya tidak di libatkan dalam hal tersebut.
LA juga menegaskan dalam penyampaiannya, “Saya menegaskan, Yang salah itu tetap salah dan yang benar itu tetap benar ,dan saya pun di Tanyai teman – teman media, ya saya jelaskan apa adanya saya juga nantinya tidak mau di salahkan olah pihak lain, kata Kaur Kesra itu dengan tegas”.
Reporter :Soldin