Buser24.Com,Rohil – Sebanyak 4 orang diduga kawanan pengedar Narkotika jenis sabu di Sawitan Daerah Dusun Bakti, Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, berhasil diseret oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rohil, pada Kamis (31/12/2020) Sekira pukul 00.30 WIB.
Ke 4 orang beralamat di Dusun Bakti Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir itu bernama Supari alias pari, 40 Tahun, Karyawan Swasta, berperan sebagai Pemilik Bb sabu, Sudarno alias Robert, 41 Tahun, Supir berperan sebagai Pemilik BB sabu, pengutip uang hasil jual, dan bertugas menimbang, membuat paket paket kecil , Sawaludin Alias Sawal, 36 Tahun, Buruh Tani, yang berperan sebagai Pembeli sabu sebanyak 1 gram dan M. Ghani alias Ghani, 37 Tahun, Supir, Berperan sebagai Driver, jemput antar pembelian BB sabu. Tak dapat berkutik saat dibekuk petugas, karena terbukti didapati sedang memiliki barang bukti seberat kurang lebih 28,81 gram.
Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil, AKP. Juliandi SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Rohil tersebut.
Dijelaskannya, berdasarkan informasi yang dapat dipercaya bahwa disebuah Gubuk yang berada di Sawitan Daerah Dusun Bakti Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, akan ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Mendapat informasi tersebut Tim Opsnal Sat Res Narkoba diperintahkan oleh Kasat Res Narkoba melakukan rangkaian penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut.
Kemudian Pada Kamis tanggal 31 Desember 2020 sekira pukul 00.30 WIB dilakukan pengintaian di gubuk tersebut dan terlihat ada 2 orang (Sudarno dan Sawaludin) sedang duduk digubuk terlihat sedang bertransaksi diduga jual beli sabu, maka segera dilakukan penangkapan.
Kemudian dikembangkan di TKP yang sama diketahui bahwa BB sabu didapat dari Saudara Supari. Maka dilakukan juga penangkapan terhadap Supari. Saat ditangkap yang bersangkutan juga bersama Ghani yang mana bertugas antar jemput Supari. Pada saat dilakukan penangkapan ditemukan dialas gubuk tersebut berupa 1 kotak persegi panjang dilakban hitam yang didalamnya terdapat 1 plastik besar berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu.
Selain itu dialas gubuk juga ditemukan 16 plastik ukuran sedang dan 12 paket ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu siap untuk dijual. Sedangkan yang ditemukan dari Sawaludin 1 kotak rokok merk Lucky Strike yang didalamnya terdapat 1 Bungkus plastik berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan barang barang lainnya yang ada hubungan dengan tindak pidana narkotika jenis sabu. Dari pengakuan Saudara Supari, dianya mengambil narkotika jenis sabu dari Gondrong (Dalam Lidik). Selanjutnya ke 4 orang tersangka tersebut dibawa ke Polres Rohil beserta semua barang bukti.
“Dari ke 4 tersangka, kecuali Sudarno, masing-masing memiliki hasil tes urine positif Amphetamina dan kepada mereka dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” jelas AKP. Juliandi.(Dirman).